Tembak di tempat kasus narkoba 'meningkat empat kali lipat' pada 2017

Polri, polisi,

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Polri akan membeli sekitar 15.000 senjata api untuk melindungi aparat yang belakangan kerap menjadi sasaran serangan pelaku kejahatan, baik terorisme maupun narkotika.
    • Penulis, Abraham Utama
    • Peranan, BBC Indonesia

Jumlah terduga pengedar narkotika yang ditembak mati kepolisian pada proses penangkapan atau penggrebekan meningkat lebih dari empat kali lipat dalam delapan bulan pertama 2017 dibandingkan tahun 2016.

Data Amnesty International memperlihatkan sejak Januari hingga awal September lalu setidaknya terdapat 80 terduga pelaku kejahatan narkotik yang mati setelah ditembak di tempat kejadian perkara. Angka yang meningkat pesat karena sepanjang 2016 lalu, lembaga advokasi hak asasi menusia itu mencatat kematian serupa mencapai 18 kasus.

Namun Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Ketut Untung Yoga, menegaskan bahwa tembak di tempat merupakan bagian dari diskresi polisi.

Dia menjelaskan bahwa peningkatan kematian akibat tembak di tempat terjadi seiring dengan semakin tingginya peredaran narkotika di Indonesia karena Indonesia menjadi pasar besar narkotika, terutama sejak Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menerapkan kebijakan tembak mati pada pengedar narkotika.

"Perlu tidaknya penindakan sesuai dengan penilaian. Kapan tindakan itu diperlukan, dalam rangka kepentingan umum untuk menyelamatkan jiwa petugas. Kalau meningkat keputusan yang diambil, ya meningkat jumlahnya."

Dan Polri mempunyai sejumlah aturan internal yang ketat tentang penggunaan senjata api, tambah Irjen Ketut.

"Pembahasan Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 cukup alot. Itu pedoman hukum tentang tindakan kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan senjata api di lapangan, yang cukup ketat," ujar Ketut di Jakarta, Selasa (19/09).

Pengawasan internal?

Berdasarkan Perkap 1/2009, maka senjata api berada pada urutan terakhir dalam enam tahap penggunaan kekuatan kepolisian, yaitu digunakan hanya jika 'pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian polisi atau masyarakat'.

Dalam kenyataannya, yang disebut sebagai diskresi penggunaan senjata api juga terjadi pada kasus dugaan pidana umum, seperti yang dilakukan seorang polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, April lalu, yang menembak satu keluarga yang tengah melaju di dalam mobil.

Polisi yang melepas tembakan tersebut mengaku mengaku curiga dengan mobil yang disebutnya tak berhenti kala melewati razia kepolisian.

Polri, polisi

Sumber gambar, AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

Keterangan gambar, Polisi dituduh semakin sering menembak mati terduga pengedar narkotika di luar proses peradilan.

Namun Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Yotje Mende, menyebut pengawasan internal terhadap pelanggaran penggunaan senjata api di Polri tidak berlangsung dengan baik.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di berbagai polda -menurut Yotje- kerap menunda penanganan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik polisi.

"Banyak perkara yang mengambang. Sekiranya propam di polda-polda tidak menunda-nunda dan kalau setiap hari menyidangkan perkara dan memprosesnya, maka tidak akan seperti sekarang. Sekarang ini perkara tahun 2006-2007 belum selesai," kata Yotje, mantan perwira tinggi polisi berpankat Irjen.

Yotje menambahkan Polri sebenarnya memiliki pengawasan internal yang berlapis dengan tidak hanya mengandalkan Propam dalam dugaan pelanggaran penggunaan senjata api namun juga bisa ditindaklanjuti Pengawas oleh Penyidikan dan Itwasum.

Narkotika, polisi

Sumber gambar, SEI RATIFA/AFP

Keterangan gambar, Personel Gegana mengawasi para terduga pengedar narkotika dari Taiwan yang masuk ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau, Juli 2017.

Sementara itu peneliti reformasi pengadilan kriminal dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, menyebut diskresi polisi terhadap terduga pengedar narkotika kerap tak sesuai aturan tersebut.

"Polisi kerap menggunakan alasan tersangka melarikan diri. Padahal itu bukan merupakan alasan untuk tembak di tempat, tapi harus mengancam jiwa orang lain. Kalau hanya melarikan diri, polisi tidak boleh langsung tembak," ucap Erasmus.

Selain berpotensi melanggar prinsip HAM yang telah diadopsi Polri, Erasmus menilai penggunaan senjata api yang berlebihan itu juga dapat merugikan proses pengungkapan kejahatan yang sedang berlangsung.

"Satu pengedar dari Taiwan ditembak mati padahal seharusnya dia bisa menjadi justice collaborator," kata Erasmus merujuk kasus penyelundupan satu ton narkotika jenis Sabu, Juli lalu.

Kekhwatiran terulangnya 'Petrus'

Bagi Irjen Ketut Untung Yoga, Propam tak bisa tidak memiliki prioritas, antara lain mengutamakan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang menjadi perhatian publik, seperti kasus polisi menembak satu keluarga dalam mobil di Lubuklinggau.

"Propam juga punya banyak masalah yang harus ditangani, perlu kontrol menyelesaikan yang prioritas," kata Ketut.

Tidak hanya dalam kasus narkotika, Ketut mengakui tembak di tempat juga terjadi pada penindakan kasus terorisme walau tidak mengetahui persis perbandingan kematian tersangka akibat tembak mati pada dua perkara tersebut.

Banda Aceh

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP

Keterangan gambar, Polri membakar ganja seberat 1,8 ton dan 10 kilogram kokain yang disita dari penindakan mereka di Banda Aceh, 24 Agustus 2017.

Di tengah peningkatan tembak di tempat ini, pekan lalu DPR sudah menyetujui Polri untuk membeli 15.000 senjata api baru, yang menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, diperlukan untuk meningkatkan perlengkapan polisi, yang makin sering menjadi sasaran pelaku kejahatan dalam beberapa tahun terakhir.

Bagi pegiat, pembelian tambahan senjata api baru dan dugaan pelanggaran penggunaan senjata api oleh polisi pada sisi lain meningkatkan pula kekhawatiran akan terulangnya kasus yang dikenal sebagai Petrus atau penembak misterius di dekade 1980-an.

Saat itu aparat keamanan memperlakukan kebijakan tembak di tempat atas para tersangka pelaku kejahatan, yang meresahkan masyarakat.

"Target petrus sama dengan penindakan kepolisian saat ini, yaitu pelaku tindak pidana. Ini adalah extra judicial killing," ujarn Erasmus Napitupulu.

"Kendati berbeda dengan tembak di tempat oleh polisi, pembunuhan misterius dahulu dilakukan secara diam-diam, dan para pelakunya tak pernah diketahui."

Tidak pernah ada data yang pasti akibat penembakan misterius yang digelar sekitar 1983 hingga 1985, namun diperkirakan jumlah korban jiwa mencapai 500-an lebih.