Buni Yani jadi tersangka karena 'makna tulisannya' di Facebook

Sumber gambar, BBC Indonesia
Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan BY sebagai tersangka terkait video Gubernur DKJ Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang diunggahnya ke Facebook.
Pria tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi, Rabu (23/11), selama sekitar delapan jam lebih.
"Dari pukul 11.00 hingga 19.30 tadi sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian dengan alasan cukup alat bukti sesuai Pasal 184, yang bersangkutan akhirnya kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan BBC, Liston Siregar.
Nama BY selama ini sudah beredar meluas di media massa maupun media sosial sebagai sebagai Buni Yani, yang bekerja sebagai dosen di London School of Public Relations di Jakarta.
Dia mengunggah video ketika Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah, yang oleh sebagian umat Islam dianggap menghina.
Namun pihak penyidik menyimpulkan Buni Yani kini diduga menyebarkan kebencian.
"Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdasarkan atas SARA," tambah Kombes Setiyono.

Sumber gambar, EPA/BAGUS INDAHONO
Ditambahkan bahwa pemeriksaan bukan terkait dengan penyebaran video tersebut namun menyangkut tiga paragraf tulisan, yang menjadi fokus pemeriksaan.
"Penyidik dan berdasarkan saksi ahli, bahwasanya kalimat postingan di atas video yang ada Facebook-nya itu yang sesuai dengan pelanggaran pidana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)."
"Karena tulisan itu memang tidak sesuai dengan konteks yang ada dalam video, tapi yang bersangkutan menuliskan dengan kata-katanya sendiri."
Kepolisan memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum memutuskan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.

Sumber gambar, EPA/MAST IRHAM
Adapun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang kini merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kepolisian hingga saat ini memutuskan tidak perlu melakukan penahanan atas Ahok.
Dia juga sudah menegaskan tidak akan mundur dari pemilihan gubernur Jakarta, Februari 2017, yang berdasarkan UU dimungkinkan kecuali sudah ada keputusan pengadilan tetap yang menyatakan dia memang kelak bersalah.













