Mesir akan perberat hukuman terkait sunat perempuan

Sumber gambar, AlMasry Al Youm
Otoritas Mesir akan meningkatkan hukuman bagi mereka yang memaksa perempuan menjalani mutilasi kelamin atau sering disebut sunat perempuan.
Peraturan yang ada merekomendasikan wajib hukuman penjara bagi para pelaku pemaksaan sunat bagi perempuan antara tiga bulan sampai tiga tahun.
Kabinet telah menyetujui rencana untuk menerapkan hukuman penjara antara lima sampai tujuh tahun.
Hukuman selama 15 tahun dapat diterapkan dalam kasus sunat perempuan yang menyebabkan kecacatan.
- <link type="page"><caption> Pengadilan Mesir cabut izin praktek dokter pelaku sunat perempuan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/02/160226_dunia_mesir_dokter_sunat_perempuan" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> 200 juta anak dan dewasa menjalani sunat perempuan di 30 negara</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/02/160205_dunia_unicef_sunat_perempuan" platform="highweb"/></link>
Mutilasi kelamin dinyatakan ilegal di Mesir sejak 2008 lalu, tetapi praktik itu masih terjadi di banyak wilayah di negara itu.
Pada 2013 lalu seorang anak perempuan di Mesir, Suhair al-Bataa, meninggal dunia setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan yang merusak alat kelamin.
Pengadilan memvonis seorang dokter bersalah dalam kasus itu dan menghukum dua tahun penjara.





