Mesir ubah hukuman pendukung Ikhwanul Muslimin

Sumber gambar, AP
Satu pengadilan di Mesir mengubah hukuman mati 149 pendukung kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin dan memerintahkan dilakukannya pengadilan ulang.
Mereka dihukum karena pada tahun 2013 menyerang sebuah kantor polisi di Kerdasa, dekat Kairo, di mana paling tidak 11 polisi terbunuh.
Mesir menindak kelompok berhaluan Islam tersebut sejak militer menjatuhkan Presiden Mohammed Morsi pada tahun 2013.
Ratusan pendukungnya dihukum mati lewat pengadilan massal.
Pengadilan tersebut dikecam luas sejumlah kelompok hak asasi manusia dan PBB.
Morsi, yang berasal dari Ikhwanul Muslimin, digulingkan setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran menentangnya.
Pada tanggal 14 Agustus 2013, pasukan keamanan Mesir menutup kamp unjuk rasa pendukung Ikhwanul, menewaskan ratusan orang.
Sekitar 40 gereja Koptik juga dirusak dalam serangkaian serangan.
Sekitar 188 orang dihukum karena serangan Kerdasa, tetapi kebanyakan divonis in absentia, sehingga mereka perlu menyerahkan diri agar dapat dilakukan pengadilan ulang.
Mantan panglima Angkata Bersenjata <link type="page"><caption> Abdul Fattah al-Sisi yang memimpin penggulingan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/11/151104_dunia_mesir_kebijakan_sisi" platform="highweb"/></link> Morsi kemudian menjadi presiden.
Sejak itu, lebih 1.000 orang tewas dan 40.000 orang diyakini dipenjara lewat sejumlah penggerebekan terhadap kelompok berhaluan Islam.
Sebagian besar dari mereka adalah pendukung Ikhwanul, yang dinyatakan kelompok terlarang pada tahun 2013, tetapi pegiat sekuler dan liberal kemudian juga dihukum karena dianggap melanggar undang-undang unjuk rasa tahun 2013.









