Cina 'marah' atas unjuk rasa warga Filipina di pulau yang disengketakan

Cina menunjukkan kemarahannya setelah sejumlah warga Filipina menggelar unjuk rasa di pulau terpencil yang dikendalikan Filipina di Laut Cina selatan, yang menjadi sengketa sejumlah negara.
"Kami sekali lagi mendesak Filipina untuk menarik... dari pulau-pulau yang ilegal untuk dikuasai," kata juru bicara Kementerian luar negeri Cina, Lu Kang, Senin (28/12).
Pernyataan ini muncul setelah sekitar 50 orang pengunjuk rasa dari Filipina, yang sebagian besar adalah mahasiswa, mendarat di pulau Pagasa di kepulauan Spratly, Sabtu (26/12) lalu.
Para mahasiwa Filipina mengatakan <link type="page"><caption> aksi itu dilakukan sebagai protes terhadap upaya Cina</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/12/151228_dunia_filipina_lautcinaselatan" platform="highweb"/></link> untuk terus melakukan pelanggaran perbatasan.
Cina mengklaim hampir semua perairan Laut Cina Selatan, diyakini kaya akan sumber daya, serta menolak klaim negara-negara di sekitarnya.
Selain Filipina, pemerintah Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam juga mengklaim perairan yang disengketakan tersebut.
Para demonstran, yang dipimpin mantan komandan Angkatan laut Filipina, mendarat di pulau tersebut pada Sabtu. Mereka mengatakan akan tinggal selama tiga hari.
Pengadilan arbitrase
Aksi mereka digambarkan sebagai perjalanan "patriotik" dan simbol pelawanan terhadap Cina.

Sumber gambar, Kalayaan ATIN ITO
Pemerintah Filipina menyatakan bahwa mereka memahami niat rombongan tersebut, namun tidak menyetujui perjalanan mereka dengan alasan keselamatan dan keamanan.
Ketegangan di Laut Cina Selatan semakin menguat selama satu tahun belakangan ini, didorong oleh langkah agresif Cina, yang membangun pulau buatan dan melakukan patroli laut.
Wilayah itu juga telah dilintasi pesawat Amerika Serikat dan Australia, yang menjalankan kebebasan navigasi.
Pemerintah Filipina menantang Beijing sebelum adanya pengadilan arbitrase di Den Haag, Belanda.
Mereka mengatakan, garis batas yang digunakan Cina untuk meliputi klaim teritorialnya adalah pelanggaran hukum di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang telah ditandatangani kedua negara.
Namun Cina memboikot proses hukum tersebut. Mereka bersikeras bahwa penyelenggara tidak punya otoritas untuk memberikan putusan dalam kasus ini.









