Amnesti Internasional: Pasukan Kurdi memaksa pindah penduduk Arab

Sumber gambar, AFP
Lembaga pegiat HAM Amnesti Internasional menuduh pasukan milisi Kurdi telah secara paksa memindahkan ribuan orang -sebagian besar orang Arab- dari rumah dan desanya di Suriah utara.
Pada hari Selasa (13/10), Amnesti mengatakan pihaknya telah menemukan bukti-bukti "tindakan pelanggaran yang mengkhawatirkan" oleh pasukan YPG -sayap militer Uni Partai Demokrat (PYD)- di sejumlah kota dan desa di provinsi Hassakeh dan Raqqa.
Pasukan Kurdi juga telah menghancurkan dan meratakan sebagian besar rumah milik warga, demikian laporan Amnesti.
Seorang saksi mata di desa Husseiniya, Provinsi Hassakeh, mengatakan: "Mereka menarik kita keluar dari rumah dan mulai membakar rumah ... mereka membawa buldoser ... Mereka menghancurkan rumah kami, seluruh desa hancur. "
Foto-foto dari hasil pemotretan satelit menunjukkan kerusakan parah di Desa Husseiniya, kata Amnesti. Dari 225 bangunan rumah pada Juni 2014, kini hanya tersisa 14 bangunan rumah yang masih berdiri.
Tuduhan kejahatan perang
Apabila tuduhan ini terbukti, menurut Amnesti, pasukan milisi Kurdi dapat dituduh melakukan kejahatan perang.
Menurut laporan Amnesti, pemindahan paksa itu dilakukan oleh pasukan Kurdi setelah berhasil mengusir kelompok militan Negara Islam atau ISIS yang sebelumnya menguasai wilayah tersebut.
Diduga kuat pemindahan paksa itu dilakukan sebagai tindakan balasan atas simpati atau dukungan warga Arab setempat terhadap kelompok ISIS.
Kelompok milisi Kurdi yang menyebut sebagai Unit Perlindungan Kurdi Populer (YPG) merupakan anggota koalisi pasukan internasional pimpinan AS dalam memerangi ISIS.











