Jaksa penuntut Oscar Pistorius ajukan banding

Sumber gambar, Reuters
Kejaksaan Afrika Selatan hari ini (17/08) telah mendaftarkan dokumen yang meminta agar Oscar Pistorius dihukum karena pembunuhan yang disengaja.
Atlet Paralimpiade ini <link type="page"><caption> dijatuhi hukuman penjara tahun lalu </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2014/10/141021_oscar_pistorius_vonis" platform="highweb"/></link>atas dakwaan penembakan yang menewaskan kekasihnya Reeva Steenkamp.
Oskar bersikeras bahwa ia menembak karena <link type="page"><caption> mengira ada orang lain yang membobol rumahnya</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2014/03/140303_afrika_selatan_oscar_pistorius.shtml" platform="highweb"/></link> dan kemudian bersembunyi di kamar mandi.
Pihak kejaksaan meminta agar hukuman itu ditinjau ulang dan diubah menjadi pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Upaya banding ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum Pistorius dilepaskan dari penjara dan ditempatkan menjadi tahanan rumah, sesudah ia berada di balik jeruji selama sepuluh bulan.
Pada hari Jumat pekan ini, Pistorius direncanakan akan keluar dari penjara dan menjalani tahanan rumah di mana pergerakan dan kontaknya akan diawasi dengan ketat.
Apabila kejaksaan memenangkan upaya banding ini, Pistorius harus menjalani kembali hukuman penjara.
Tim pembela Pistorius memiliki waktu satu bulan untuk menanggapi upaya kejaksaan ini.









