Pistorius divonis bersalah membunuh

Sumber gambar, Reuters
Atlet lari Afrika Selatan, Oscar Pistorius, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tidak berencana sehubungan dengan kematian kekasihnya, Reeva Steenkamp.
Hakim Thokozile Masipa mengatakan Pistorius beraksi dengan ceroboh ketika dia <link type="page"><caption> melepaskan tembakan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/02/130219_afrikaselatan_pistorius_oscar.shtml" platform="highweb"/></link> yang menembus pintu toilet seraya mengira bahwa ada penyusup yang masuk ke rumahnya.
Masipa mengaku pengadilan tidak bisa membuktikan bahwa Pistorius sengaja <link type="page"><caption> membunuh Steenkamp</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/02/130214_pistorius_pembunuhan.shtml" platform="highweb"/></link>.
Wartawan BBC yang melaporkan dari pengadilan mengatakan Pistorius duduk, mengusap wajahnya, dan bergerak lunglai ke depan begitu vonis dibacakan.
Atlet lari, yang kedua kakinya diamputasi itu, kini menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.
Meski demikian, sejumlah pakar hukum berspekulasi bahwa hukuman bisa berkisar tujuh tahun hingga 10 tahun tatkala hakim menjatuhkan vonis hukuman dalam beberapa pekan mendatang.
Sejak awal, <link type="page"><caption> Pistorius membantah</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/03/140303_afrika_selatan_oscar_pistorius.shtml" platform="highweb"/></link> telah membunuh Steenkamp setelah keduanya cekcok pada hari Valentine, tahun lalu.
Dia mengklaim tembakan yang mengenai Steenkamp benar-benar tidak disengaja dan direncanakan.
Namun, hakim menolak alasan itu. ”Terdakwa tahu ada orang di balik pintu toilet. Tapi, dia memilih menggunakan senjata api. Saya menilai terdakwa bertindak gegabah dan menggunakan terlalu banyak kekerasan. Jelas tindakannya ceroboh.”
Dalam hukum di Afrika Selatan, pembunuhan sengaja dan berencana dapat dihukum 25 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat.
Adapun pembunuhan berencana sesaat sebelum kejadian berlangsung bisa dihukum 15 tahun sampai 20 tahun penjara.









