Humanis menentang hukum penistaan agama

Protes terhadap publikasi gambar kartun Nabi Muhammad berlangsung di sejumlah negara.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Protes terhadap publikasi gambar kartun Nabi Muhammad berlangsung di sejumlah negara.

Organisasi Persatuan Etika dan Humanis Internasional, IHEU, menyatakan pascatragedi Charlie Hebdo di Prancis adalah momen yang tepat untuk menghapuskan hukum yang mengatur tentang penistaan agama.

Penyerangan terhadap karyawan majalah satire Charlie Hebdo mengakibatkan reaksi yang luar biasa untuk membela kebebasan berpendapat, tidak hanya di Prancis tetapi juga di seluruh dunia.

Sama halnya dengan di banyak di belahan bumi lain, publikasi gambar kartun Nabi Muhammad menuai protes keras karena, menurut ajaran Islam, memperlihatkan gambar Nabi Muhammad adalah hal yang dilarang.

Presiden IHEU, Sonja Eggerickx, menjelaskan kampanye yang mereka gelar bertujuan untuk mendukung pihak-pihak yang selama ini berjuang menghapuskan hukum penistaan agama.

Dia berpendapat hukum penistaan agama yang membuat para humanis, seperti Asif Mohiuddin dipenjara di Bangladesh atau <link type="page"><caption> sekularis seperti Raif Badawi yang dihukum cambuk di Arab Saudi.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/01/150130_arab_saudi_raif_badawi" platform="highweb"/></link>

Hukum seperti itu juga yang menyebabkan penganut ateis dihukum di negara seperti Afganistan, Mesir, Pakistan, Iran, Sudan, serta negara lainnya.

Asia Bibi, misalnya, seorang perempuan ibu berusia lima tahun dan ibu dari lima anak didakwa hukuman mati sejak 2010 setelah dinyatakan bersalah menghina Islam.

Pussy Riot di Katedral Ortodox di ibukota Moskow.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Pussy Riot melakukan unjuk rasa di Katedral Ortodoks di ibu kota Rusia, Moskow.

Kasus yang menimpanya terjadi hanya berawal dari argumen mengenai segelas air.

Hukum agama di Eropa

Sebuah organisasi, Pew Research Centre, menemukan bahwa hukum penistaan agama umumnya diterapkan di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Dan Organisasi Kerajasama Islam, OKI -yang terdiri dari 56 negara Islam- telah berulang kali meminta PBB untuk mendukung perlawanan terhadap penistaan agama.

Sekretaris Jendral OKI, Iyan Ameen Madani, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat bertentangan dengan ajaran Islam.

Tapi sebenarnya ada juga beberapa negara di kawasan Eropa yang memiliki undang-undang serupa.

Di Denmark, ada pasal dalam undang-undang pidana yanng mengatur penistaan agama walau tidak pernah lagi digunakan sejak tahun 1938, ketika kelompok Nazi diputuskan bersalah karena propaganda anti-Yahudi.

Sementara di Malta, sepanjang tahun 2012 ada 99 pelanggaran pasal penistaan agama dengan hukuman beragam mulai dari denda hingga kurungan.

Pada tahun 2014, anggota parlemen Rusia menyetujui UU yang mengatur tentang penistaan agama yang mendorong aksi protes oleh grup musik Pussy Riot di Katedral Ortodoks di ibukota Moskow.

Kelompok musik itu kemudian didakwa dan dijatuhi hukuman penjara, yang mendapat kecaman dari pegiat hak asasi internasional.

Sedangkan di Yunani, seorang pria yang menggunakan halaman Facebook untuk menghina pendeta ortodoks, dihukum 10 bulan penjara.

Bagaimanapun Bob Churchill, Direktur Komunikasi IHEU, menjelaskan bahwa kampanye mereka tidak bertujuan untuk mendukung diskriminasi namun untuk memfasilitasi suara perubahan di kalangan minoritas.

Peta

Sumber gambar, BBC World Service

Keterangan gambar, Ada 47 negara yang memberlakukan undang-undang, peraturan, maupun kebijakan penistaan agama.