Hosni Mubarak divonis tiga tahun penjara

Sumber gambar, AP
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada presiden yang digulingkan, Hosni Mubarak, dalam kasus korupsi dana publik.
Dalam kasus yang sama, dua putra Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun," kata hakim dalam sidang hari Rabu, 21 Mei di Kairo.
Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Mubarak kali ini juga ditempatkan di dalam bilik berterali besi dengan diapit oleh kedua putranya.
Kasus ini melibatkan penggunaan dana masyarakat US$17 juta untuk membiayai renovasi dan perluasan rumah-rumah pribadi mereka.
Kasus pembunuhan demonstran
Menurut jaksa penuntut umum, dana tersebut mestinya digunakan untuk pemeliharaan beberapa istana kepresidenan.
Pengadilan juga memerintahkan kepada Hosni Mubarak dan kedua putranya mengembalikan uang US$17 juta dan membayar denda hampir US$3 juta.
Dua tahun lalu pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hosni Mubarak atas keterlibatannya dalam pembunuhan pengunjuk rasa dalam pergolakan menentang kekuasaannya tahun 2011.
Pengacaranya mengajukan banding dan akhirnya diputuskan kasus ini digelar ulang.
Dalam proses hukum kasus pembunuhan demonstran, Mubarak tidak diharuskan mendekam di penjara.
Dalam kasus korupsi lain, <link type="page"><caption> Hosni Mubarak sempat dipenjara tetapi kemudian dibebaskan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/08/130821_mubarak_bebas.shtml" platform="highweb"/></link>.









