Husni Mubarak jalani 'tahanan rumah'

Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak akan dikenai status tahanan rumah setelah <link type="page"><caption> pengadilan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/08/130821_mubarak_bebas.shtml" platform="highweb"/></link><link type="page"><caption> membebaskannya dari tuntutan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/08/130821_mubarak_bebas.shtml" platform="highweb"/></link> dalam kasus korupsi.
Menurut Kantor Perdana Menteri negeri itu langkah ini diterapkan "di tengah situasi hukum darurat" yang kini berlaku di Mesir.
Mubarak, 85, diperkirakan akan dibebaskan dari tahanan pada hari ini (Kamis, 22/08).
Ia masih harus menghadapi serangkaian dakwaan antara lain terlibat pembunuhan para peserta protes saat muncul gerakan yang kemudian mendongkelnya dari kursi kekuasaan tahun 2011.
Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup tahun lalu, namun sidang ulang kemudian digelar kembali setelah bandingnya dinyatakan diterima.
Sidang ulang tersebut dimulai Mei lalu namun dalam statusnya kini Mubarak telah habis menjalani masa tahanan jelang sidangnya sehingga harus dibebaskan.
'Makna simbolik'
Dalam pernyataannya kantor pejabat Perdana Menteri Hazem el-Beblawi menyatakan Rabu (21/08) malam tentang status baru Mubarak ini.
"Dalam konteks UU Darurat, Wakil Panglima Militer memerintahkan Husni Mubarak menjalani tahanan rumah."
Situasi darurat masih diberlakukan <link type="page"><caption> di tengah</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/08/130817_mesir_update.shtml" platform="highweb"/></link><link type="page"><caption> pertumpahan darah akibat gejeolak politik</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/08/130817_mesir_update.shtml" platform="highweb"/></link> setelah pemerintahan sementara yang dipimpin kubu militer mengambil alih kekuasaan dari Presiden Mohammed Morsi yang kini ditahan.
Otoritas keamanan Mesir melakukan pembersihan besar-besaran terhadap unsur pendukung Morsi dari kalangan Islamis terutama dari kelompok Ikhwanul Muslimin sehingga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa.
Putusan terhadap Mubarak ini, menurut Jaksa Agung Ahmed el-Bahrawi "bersifat final dan jaksa tak bisa mengajukan banding lagi," seperti dikutip kantor berita Reuters.
Menurut pengamat putusan serta pembebasan Mubarak ini, jika benar terjadi, akan bermakna simbolik dimana kubu militer membalik sejumlah perubahan penting pasca era reformasi Mesir 2011.









