Ancaman pidana penyelundupan manusia semakin berat

suaka
Keterangan gambar, Jumlah pencari suaka yang datang ke Australia meningkat

Australia mengatakan penyelundupan dan perdagangan manusia akan "dipidanakan" di seluruh Asia Pasifik.

Langkah ini diambil di saat Australia berusaha mengatasi membanjirnya pencari suaka yang datang ke negara mereka.

Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mengumumkan hal itu sesudah pertemuan di konferensi tingkat menteri Bali Process Selasa (02/04), bahwa 37 negara di pertemuan itu sepakat untuk melakukan "penerapan hukum yang lebih efektif" di seluruh wilayah untuk menyerang "perdagangan yang kejam" itu.

"Hal itu berarti negara-negara ini berkomitmen untuk mengendalikan bandara-bandara dan perlindungan perbatasan yang efektif, karena hal ini adalah isu penegakan hukum dengan sanksi hukum penuh dari negara-negara dengan tujuan mencegah penyelundupan manusia," kata Carr.

Kebijakan Indonesia mengatakan penyelundupan manusia adalah sebuah kejahatan, demikian pula Australia dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menggagas dibentuknya 'pusat korban' penyelundupan manusia.

“Para korban membutuhkan bantuan melampaui berakhirnya eksploitasi atas mereka dan tuntutan hukum apa pun yang mungkin dikenakan pada mereka,” kata Marty saat itu.

Sejumlah pulau di Indonesia telah lama menjadi tujuan transit para pengungsi. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat ada peningkatan jumlah pencari suaka yang bepergian ke Australia dengan kapal.