Peristiwa 65: Mengapa pernyataan eksil 'bukan pengkhianat negara' diprotes dan picu kemarahan sejumlah eksil?

Eksil korban 1965

Sumber gambar, DOKUMENTASI SUNGKONO

Keterangan gambar, Sungkono, sesepuh eksil di Belanda. menilai pernyataan pemerintah menyebut 39 eksil "bukan pengkhianat negara" sama saja dengan menganggap yang tidak termasuk di dalamnya sebagai "pengkhianat negara".

Sebanyak 134 eksil korban peristiwa 1965 di luar negeri, berdasarkan data sementara ini, akan dinyatakan sebagai "bukan pengkhianat negara" karena disebut "tidak terlibat" dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan jumlah itu bisa bertambah seiring dengan pendataan, kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Penjelasan Menko Polhukam itu menanggapi protes kalangan eksil yang menentang pernyataan pada Mei lalu bahwa pemerintah Indonesia akan menyatakan 39 eksil bukan pengkhianat negara.

Rencananya, pernyataan itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam agenda peluncuran pemulihan hak korban 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang digelar di Aceh pada Selasa, 27 Juni 2023.

Dua orang eksil yang menetap di Rusia dan Ceko menurut rencana akan hadir langsung di Aceh, sedangkan 16 eksil akan mengikuti acara tersebut secara virtual.

"[Eksil] ini orang yang ada di luar negeri ini, dulu tidak terlibat, tetapi terkena kebijakan 'tidak boleh pulang karena terjadi peristiwa G30S/PKI'. Beberapa mahasiswa yang sedang belajar di Eropa itu dilarang pulang dulu sebagai kebijakan. Karena apa? Karena diasumsikan 'wah ini waktu itu disekolahkan oleh zaman Orde Lama, lalu dikaitkan dengan PKI'," kata Mahfud ketika menjawab pertanyaan wartawan BBC News Indonesia, Nicky Aulia Widadio, soal alasan pemerintah menggunakan istilah "bukan pengkhianat negara" dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Mahfud mengatakan pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebut hanya 39 eksil semata karena baru sejumlah itu eksil yang telah didata oleh pemerintah hingga Mei.

Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM), kata dia, sudah memperbarui data jumlah eksil di luar negeri yang sejauh ini berjumlah 136 orang, terdiri dari 134 korban peristiwa 1965, dan dua orang korban peristiwa 1998 dan KKA Semanggi.

Pernyataan Mahfud pada awal Mei itu telah menimbulkan polemik dan ketegangan di antara komunitas eksil di beberapa negara. Satu kelompok eksil 1965 di Belanda, Watch65, bahkan sampai perlu membuat petisi guna menolak pernyataan Mahfud.

Kelompok itu juga menggelar pertemuan eksil 1965 dari sejumlah negara pada Rabu (14/06) untuk menyatakan dukungan pada petisi di change.org Menolak Keterangan Pers Menkopolhukam tentang Eksil Indonesia 1965/66.

Pertemuan eksil internasional korban peristiwa 1965 yang diadakan di Amsterdam pada 16 Juni 2023.

Sumber gambar, Tossi/Watch65

Keterangan gambar, Pertemuan eksil 1965 dilakukan secara tatap muka dan daring untuk menegaskan bahwa eksil bukanlah pengkhianat negara.

Pada intinya, mereka mempertanyakan kriteria pengkhianat negara, asal usul angka 39 orang, dan bagaimana dengan sisanya.

Dalam petisi, mereka menilai pernyataan itu justru menandakan kemunduran dalam proses pemulihan para eksil sebagai korban peristiwa 1965.

"Karena dengan menyatakan bahwa 'hanya' 39 orang eksil sebagai 'bukan pengkhianat negara', secara tersirat juga menyatakan bahwa mereka yang tidak termasuk di dalamnya adalah 'pengkhianat negara'". Demikian salah satu butir petisi yang dibacakan oleh Sungkono, sesepuh eksil di Belanda.

Kenyataannya, jumlah eksil yang masih hidup diperkirakan lebih dari 100 orang, sebagian besar tinggal di Belanda. Di Belanda sendiri, jumlah mereka sekitar 68 orang.

Jumlah ini jauh lebih sedikit dari total eksil sebelumnya yang ditaksir mencapai ratusan bahkan lebih dari 1.000 orang. Rata-rata mereka telah meninggal dunia.

Baca juga:

Poin kedua, para eksil menentang istilah 'pengkhianat negara'.

"Kaum eksil, seperti kita ketahui bersama, umumnya adalah orang-orang terpilih yang mendapat beasiswa di bawah tanggung jawab Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, karenanya mustahil untuk secara sembarangan dicap sebagai 'pengkhianat negara'. Istilah ini berlandaskan TAP MPRS Nomor 25/1966."

Ketetapan yang dimaksud itu menyangkut tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia dan larangan seluruh kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajar Komunis/Marxisme-Leninisme.

Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sempat mengusulkan pencabutan payung hukum itu dengan tujuan menghapus diskriminasi politik yang menghantui keturunan eks-PKI dan orang-orang yang dituding komunis. Akan tetapi rencana Gus Dur mendapat tentangan keras dari banyak kalangan, termasuk dari menteri kabinet.

Tom Iljas, perwakilan paguyuban eksil di Swedia mengatakan istilah yang dimunculkan Mahfud MD justru menimbulkan persoalan baru, yakni 'membagi para eksil antara yang "bukan pengkhianat negara" dan yang "pengkhianat negara".

Acara 17 Agustus di KBRI Stockholm. Para eksil menghadiri perayaan 17 Agustus. Tom Iljas mengenakan

Sumber gambar, Dokumentasi Tom Iljas

Keterangan gambar, Tom Iljas (mengenakan topi di baris belakang) dan sejumlah eksil lainnya turut menghadiri perayaan 17 Agustus di KBRI Stockholm, Swedia.

Ditambahkan Tom Iljas, ratusan eksil di luar kelompok 39 eksil dimaknai sebagai pengkhianat negara.

"Kata yang paling lunak untuk menilai pengkategorian itu ialah sangat serampangan. Sangat menyakiti hati," tegasnya.

Keterangan pers Menkopolhukam Mahfud MD pada tanggal 2 Mei terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalan nonyudisial, termasuk penetapan eksil bukan pengkhianat negara, kata Tom, menyakitkan hati para korban. "Ia ibarat menaburkan garam pada luka."

Sebagian eksil 1965 adalah dulunya warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim pemerintah era Presiden Soekarno untuk menempuh pendidikan tinggi di sejumlah negara. Setelah pecah pertumpahan darah, mereka tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia karena pilihan politik mereka.

Mengenai istilah penggunaan pengkhianat negara itu, BBC News Indonesia juga meminta klarifikasi kepada Sekretaris Menko Polhukam, Letnan Jenderal TNI Teguh Pudjo Rumekso. Dia mengatakan bahwa "bukan berarti waktu itu disebutkan 39 eksil, berarti di luar itu dianggap sebaliknya".

"Misalkan nanti dengan program pemulihan ini, saya kira ini akan menjadi magnet, mereka mungkin akan berlomba-lomba untuk mendaftarkan diri," jelas dia.

Lewat upaya nonyudisial ini, salah satu hak yang ditawarkan pemerintah terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya eksil, adalah pemberian golden visa, second home visa, KITAS/KITAP.

BJ Habibie

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Bacharuddin Jusuf Habibie menjadi presiden untuk menggantikan Soeharto yang mundur pada 21 Mei 1998.

Kemarahan kaum eksil tidak hanya terbatas pada penggunaan istilah 'pengkhianat negara' melainkan juga contoh yang digunakan Mahfud MD untuk menggambarkan orang-orang yang terhalang pulang.

Dia menyebut BJ Habibie juga terhalang pulang dari Jerman, tetapi setelah bertemu Presiden Soeharto di Jerman dan diajak pulang, Habibie pun kembali.

"Ini penghinaan bagi para eksil. Karena eksil itu identitas yang umum, lekat dengan perlawanan terhadap Orba atau penindasan dari rezim Orba. Jadi kalau Soeharto tiba-tiba dijadikan sebagai penyelamat eksil yang namanya Habibie, ini jelas ngawur," kata Dr Soe Tjen Marching, dosen senior di SOAS University of London kepada wartawan BBC News Indonesia di London, Rohmatin Bonasir.

Putri seorang korban peristiwa 1965 tersebut belum lama ini menulis buku Yang Tak Kunjung Padam : Narasi Eksil Politik Indonesia di Jerman berdasarkan hasil penelitiannya.

Tom Iljas juga mempertanyakan alasan BJ Habibie dikatakan terhalang pulang padahal sosok itu hampir tidak dikenal di antara komunitas para eksil pasca peristiwa 1965.

Selain itu, dalam konferensi daring dan tatap muka tersebut, seorang eksil di Republik Ceko, Rony Marton, mengusulkan apresiasi terhadap Inpres yang menjadi payung hukum untuk mencoba menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

Dia juga mengusulkan agar "Menggunakan Inpres No. 2 tahun 2023 untuk selalu mendesak pihak pemerintah RI dan semua aparat pemerintah agar merealisasikan penyelesaian tuntas pengembalian HAM kepada korban, terutama yang hidup di Indonesia, sebelum mereka meninggal dunia."

Secara pribadi, dia mengaku akan sangat puas jika korban pelanggaran HAM berat dan keluarga mereka yang hidup di Indonesia bisa menikmati pemulihan HAM dari segala bidang selayaknya WNI pada umumnya, "tanpa stigma, sindrom, segregasi dari pihak resmi."

Rony Marton adalah mahasiswa yang dikirim oleh pemerintah di bawah pimpinan Presiden Sukarno melalui program yang diadakan oleh Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP). Paspor dan kewarganegaraan RI Rony dicabut pada Februari 1966.