Belanda tawarkan ganti rugi Rp86 juta kepada anak-anak korban pembantaian 1945-1950, tapi harus didukung bukti dokumentasi

Sumber gambar, Netherlands Institute of Military History (NIMH)
Pemerintah Belanda menyatakan akan menawarkan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang kemerdekaan antara tahun 1945 hingga 1950, walaupun diperkirakan tidak banyak ahli waris yang dianggap memenuhi syarat.
Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi sebesar 5.000 euro atau sekitar Rp86 juta kepada anak-anak yang ayahnya terbukti dieksekusi oleh Belanda pada periode itu.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada parlemen.
"Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan... berhak mendapatkan kompensasi," kata dua menteri Belanda ini pada Senin (19/10).
Pemerintah, menurut kedua menteri itu, juga tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memberikan ganti rugi kepada janda dan anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947.
Kini pemerintah menawarkan "instrumen yang dapat diakses " kepada anak-anak korban.
Ditambahkan hingga kini belum jelas berapa orang yang akan mengajukan permintaan ganti rugi berdasarkan skema baru.

Sumber gambar, AFP/Getty Images
Namun menurut Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Jeffrey M. Pondaag yang berkedudukan di Belanda, tidak banyak ahli waris yang akan dapat mengakses skema itu karena ganti rugi ini ternyata juga dibatasi oleh masa kedaluwarsa dua tahun sejak kasus terungkap di pengadilan.
"Misalnya anak-anak Rawagede, karena tunduk pada undang-undang kedaluwarsa yang berarti bahwa anak-anak ini harus menuntut pemerintah Belanda setelah kasus Rawagede dimenangkan di pengadilan tahun 2011, jadi batasnya hingga 2013," jelas Jeffrey Selasa (20/10) dari kediamannya di kota Heemskerk, sekitar 21 km dari Amsterdam.
Pada tahun 1947, tentara Belanda membunuh ratusan warga Desa Rawagede. Desa itu sekarang bernama Balongsari di Karawang, Jawa Barat.
Ahli waris yang mengajukan ganti rugi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bukti bahwa ayah mereka memang dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasikan dan juga dokumen yang membuktikan mereka anak dari ayah yang dibunuh.
Disebutkan pula tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa yang dikenal dengan pembantaian pimpinan Raymond Westerling di Sulawesi Selatan pada tahun 1946 sampai 1947.
Ganti rugi janda dan anak berbeda jauh
Banyak penduduk laki-laki dieksekusi lantaran dianggap prokemerdekaan ketika itu.
Oleh karena itu, anak-anak mereka menuntut agar kompensasi tidak hanya diberikan kepada para janda, tetapi juga anak-anak mereka.
Sebagian janda yang mengajukan ganti rugi telah menerima uang 20.000 euro atau setara Rp346 juta berdasarkan kurs saat ini melalui perintah pengadilan pada tahun 2013.

Sumber gambar, BBC Indonesia/Callistasia Wijaya
Beberapa tuntutan dari anak korban juga telah diputuskan meskipun nilai ganti rugi jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diberikan kepada janda.
Sebagai contoh, Pengadilan Sipil Den Haag pada tanggal 30 September lalu memerintahkan pemberian ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp15 juta kepada Malik Abubakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo, pejuang asal Sulawesi Selatan yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada tahun 1947.
Menanggapi tawaran ganti rugi pemerintah Belanda ini, Syamsir Halik, cucu dari Becce Beta, warga Bulukumba yang dieksekusi tentara Westerling mengatakan ia akan berunding dengan ayahnya, Abdul Halik sebagai keturunan langsung dari korban.
Namun mengingat jumlah tawaran jauh dari tuntutan, ia mengindikasikan mungkin tawaran itu sulit diterima.
"Mungkin kalau tawaran ganti rugi sesuai dengan permintaan anak korban yaitu setidaknya sama dengan yang diberikan kepada janda 20.000 euro, mungkin anak korban mau," kata Syamsir Halik melalui sambungan telepon kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Senin malam (19/10).
"Kalau janda setelah suaminya ditembak tentara Belanda, ia menikah lagi. Tapi kalau anak ditinggal ayahnya, maka tak ada yang menafkahinya sehingga tidak bisa bersekolah dan masa depannya hilang," ia memberikan alasan mengapa ganti rugi untuk anak semestinya sama dengan janda.
Ahli hukum sekaligus pengacara yang mewakili para korban kekejaman Belanda, Prof. Dr. Liesbeth Zegveld sedang mempelajari isi dokumen ganti rugi dari pemerintah, tetapi ia tampak pesimis dengan program itu.
"Bagus mereka (pemerintah Belanda) menaikkan jumlahnya, tetapi ini tidak banyak membantu karena bisa dibilang hampir tidak seorang pun anak yang memperoleh keuntungan," katanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz
Syamsir Halik aktif di LSM Lidik Pro yang antara lain terlibat dalam pendampingan keluarga korban pembantaian di Sulawesi Selatan.
Sepengatuannya, hingga kini terdapat sekitar 146 anak korban yang masih hidup dari sekitar 200 orang yang menuntut.
Pengadilan Belanda masih menangani sejumlah kasus tuntutan ganti rugi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda sesudah Proklamasi Kemerdekaan.
"Yang jelasnya pemerintah Belanda takut banyak korban kejahatan perang Belanda yang menuntut," kata Jeffrey M. Pondaag dari KUKB.
Untuk pertama kalinya, Kerajaan Belanda melalui Raja Willem-Alexander dalam kunjungan ke Indonesia pada Maret lalu menyampaikan permohonan maafnya kepada Indonesia atas kekerasan yang terjadi di masa lalu, khususnya sesudah Prokolamasi.
Permintaan maaf Raja Willem Alexander yang hanya dikhususkan pada periode itu menimbulkan kritikan sejumlah sejarawan Belanda.
Keluarga korban pembantaian Westerling menerima permintaan maaf tersebut ketika itu meskipun mengatakan kesalahan Belanda harus tetap ditebus.
Berita ini diperbarui pada Selasa (20/10) dengan kutipan Ketua KUKB dan pengacara Prof. DR. Liesbeth Zegveld









