Skandal gereja Katolik: Kardinal Pell diizinkan banding dalam kasus pelecehan seksual anak di pengadilan Australia

Sumber gambar, Getty Images
Kardinal George Pell akan diberikan kesempatan terakhir untuk naik banding atas putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah atas kasus pelecehan seksual anak.
Kardinal George Pell akan diizinkan untuk melakukan banding di pengadilan tinggi Australia.
Mantan bendahara Vatikan itu, yang kini berusia 78 tahun, saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara karena melecehkan dua anak laki-laki di sebuah katedral Melbourne pada 1990-an.
Dia kalah pada banding pertamanya di bulan Agustus, tapi secara konsisten mengatakan bahwa dia tidak bersalah.

Sumber gambar, Reuters
Pell adalah pejabat Katolik paling senior yang pernah dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak.
Desember lalu, juri dengan suara bulat meyakini bahwa Pell bersalah atas pelecehan seksual dua anak laki-laki berusia 13 tahun di Katedral St Patrick, ketika dia menjadi uskup agung kota itu.
Putusan itu mencakup tindakan penetrasi seksual dan empat tuduhan lainnya terkait perbuatan yang tidak senonoh.
Pell gagal memenangkan putusan di Pengadilan Banding Victoria pada Agustus karena panel yang berisi tiga hakim memutuskan bahwa ia bersalah dengan suara 2-1.
Hakim menolak argumen Pell bahwa putusan juri tidak adil dan hanya berdasarkan pada kesaksian satu korban.
Pell akan berargumen bahwa keputusan hakim itu salah.
Bandingnya akan disidangkan tahun depan di Pengadilan Tinggi Australia, di mana putusan akan dibuat oleh tujuh hakim.
Ini akan menjadi keputusan akhir atas kasus ini dan tidak ada mekanisme hukum lainnya yang dapat ditempuh oleh Pell selanjutnya.
Kasus Pell telah mengguncang Gereja Katolik dan dia dikeluarkan dari lingkaran dalam Paus tahun lalu.
Vatikan menghadapi tuntutan agar Pell dicopot, tetapi gereja mengatakan bahwa Pell berhak untuk melakukan banding.

Sumber gambar, Getty Images
Di tingkat banding sebelumnya, dua hakim yang menyidangkan perkara Pell mengatakan mereka "tidak merasakan ragu" atas putusan tersebut.
"Kami tekankan bahwa Kardinal Pell tidak harus membuktikan apapun selama persidangan. Malah, di semua tahap persidangan, beban bukti ada pada pihak penuntut," kata Hakim Ferguson.
Apa yang disampaikan di persidangan?
Pell merupakan uskup agung Melbourne ketika ia melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki pada 1996 dan 1997.
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari salah seorang korban. Korban lainnya meninggal dunia karena overdosis obat pada 2014.
Dewan juri menolak argumen pembelaan Pell yang mengatakan tuduhan terhadapnya adalah fantasi.
Juri menyatakan Pell bersalah atas dakwaan memerkosa anak, dan empat dakwaan tindakan tidak pantas terhadap anak.
Hukuman itu dirahasiakan dari publik sampai Februari, ketika jaksa penuntut menarik kembali sejumlah tuduhan tambahan terkait pelecehan seksual terhadap Pell.











