Apple, Facebook, Google gugat perintah eksekutif Presiden Trump

Sumber gambar, Getty Images
Sebanyak 97 perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat, termasuk Apple, Facebook dan Google, mengajukan dokumen hukum secara bersama terhadap pembatasan perjalanan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.
Perusahaan-perusahaan besar berpendapat larangan itu menyebabkan kerugian besar bagi bisnis mereka.
Dalam pernyataan bersama yang diajukan ke pengadilan banding di San Francisco, mereka mengatakan pembatasan perjalanan - yang sementara ini ditangguhkan sampai ada keputusan akhir - terhadap warga dari dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim, membuat perusahaan-perusahaan Amerika kesulitan menarik sumber daya manusia.
Gugatan ini dilayangkan dalam bentuk pengajuan dokumen hukum, yang memungkinkan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu kasus tetapi merasa terkena dampaknya untuk menyuarakan pandangan mereka.
Dua negara bagian, Washington dan Minnesota, mengatakan kepada pengadilan banding bahwa pemulihan pembatasan perjalanan tersebut sebagaimana dituntut oleh pemerintah, akan menimbulkan kekacauan.

Sumber gambar, Reuters
Perintah eksekutif Presiden Trump meliputi penghentian program penerimaan pengungsi selama 120 hari, menghentikan penerimaan pengungsi dari Suriah selama waktu yang tidak ditentukan, dan melarang sementara warga dari tujuh negara - Iran, Irak, Suriah, Somalia, Libia, Sudan dan Yaman masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Untuk sementara larangan itu dibatalkan oleh hakim federal di Washington. Oleh karena itu, para pemegang visa Amerika dari tujuh negara tersebut diizinkan masuk ke Amerika Serikat sampai kasus ini diputuskan secara final di pengadilan.
Presiden Trump mengecam keras perintah pengadilan itu dengan alasan keamanan nasional terancam.









