Menteri Agama: Penetapan kuota haji oleh Saudi harus direvisi
- Penulis, Jerome Wirawan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 3 menit
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai penetapan kuota haji oleh Arab Saudi harus direvisi agar negara-negara mayoritas muslim mendapat jatah yang lebih besar.
Hal itu dikemukakannya beberapa hari setelah ratusan WNI ditangkap di Mekah karena hendak menjalankan ibadah haji tanpa memiliki ijin.
Lukman, yang saat dihubungi sedang berada di Arab Saudi, mengaku telah berupaya membujuk pemerintah Arab Saudi untuk merevisi penetapan kuota haji selama setahun terakhir.
“Rumus proporsionalitas dalam penerapan kuota di mana sepermil atau seperseribu dari total populasi Muslim di setiap negara, menurut hemat saya, saat ini harus direvisi dan harus disesuaikan dengan kondisi di mana negara-negara Muslim yang pendekatan proporsionalitas seperti tadi tidak lagi memadai,” ujar Lukman.
- <link type="page"><caption> Sebagian dari 229 WNI yang ditangkap di Arab Saudi bakal dideportasi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160911_indonesia_wni_120_saudi_haji" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Presiden Duterte 'setuju' atasi 700 jemaah haji WNI berpaspor Filipina </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/09/160909_indonesia_haji_filipina" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Calon haji RI berpaspor Filipina korban penipuan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160821_indonesia_haji_filipina" platform="highweb"/></link>

Sumber gambar, Reuters
Selain merevisi rumus penetapan kuota haji, Lukman berpendapat sisa-sisa kuota haji yang tidak maksimal terserap negara-negara tertentu, dialihkan ke negara-negara yang antreannya cukup panjang.

“Kita akan terus intensifkan. Karena ini tidak hanya menyangkut bilateral antara Indonesia dengan negara-negara yang kuotanya tidak terserap, tapi juga terkait dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Ini diperlukan kesepahaman berbagai negara,” katanya.
Penahanan ratusan WNI
Ucapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengemuka ketika pemerintah Indonesia masih berupaya memberi bantuan hukum kepada 229 WNI yang ditangkap di Arab Saudi pekan lalu.
Dari 229 WNI tersebut, menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, sedikitnya 120 orang di antara mereka kemungkinan bakal dideportasi karena menggunakan visa umrah untuk menunaikan ibadah haji.
Praktik beribadah haji menggunakan visa umrah bukan saja dilakoni ke-120 WNI tersebut.
“Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji,” ujar Lalu kepada BBC Indonesia.
Modus memakai visa umrah untuk berhaji, lanjut Lalu, hanyalah salah satu dari sekian cara ilegal guna menunaikan ibadah haji.

Sumber gambar,
Dia mencontohkan insiden penangkapan 177 WNI oleh aparat Filipina beberapa waktu lalu lantaran hendak bertolak ke Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.
Mengapa hal ini terjadi?
“Saya kira dengan antrean (haji) yang semakin panjang, modus untuk naik haji semakin beragam,” ujar Lalu.
Pendapat tersebut diamini Masdar Farid Mas’udi, salah satu pimpinan organisasi massa Islam, Nahdlatul Ulama. Masdar bahkan menganalogikan antrean peserta ibadah haji di Indonesia dengan teori ekonomi.
“Permintaan luar biasa besar, bahkan di beberapa provinsi seorang calon haji harus menunggu 20 sampai 25 tahun. Sedangkan ketersediaan tempatnya sungguh terbatas. Jelas timpang sekali,” kata Masdar.
Perpanjangan periode haji
Di samping merevisi penetapan kuota haji dan melimpahkan sisa kuota haji di negara minoritas muslim ke Indonesia, ada pemikiran terobosan yang bisa dipertimbangkan.
Masdar Mas’udi mengusulkan periode haji diperpanjang demi menampung para calon haji.
“Di dalam Alquran sendiri sebenarnya dikatakan bahwa periode haji itu tiga bulan, mulai dari bulan Syawal hingga Zulhijjah. Selama ini umat muslim berhaji pada penghujung periode tersebut,” kata Masdar.

Sumber gambar, AP
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu memandang periode haji selama tiga bulan akan dapat dimanfaatkan jutaan umat muslim dunia.
“Kalau kita pakai sistem keluar-masuk, katakanlah satu pekan satu gelombang calon haji. Selama tiga bulan itu bisa ada 10 gelombang (calon haji), yang satu gelombangnya diikuti setengah juta orang supaya bisa dikelola dengan baik,” paparnya.
Dengan cara itu, tambah Masdar, kecelakaan akan dapat dihindari.
“Saat ini, jumlah jamaah haji yang begitu tinggi kemudian ditumpuk secara bersamaan menciptakan kemudaratan, semisal kecelakaan yang tidak dapat dihindarkan,” ujarnya, merujuk peristiwa di Mina tahun lalu.
Pada 2016, kuota haji Indonesia dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi sebanyak 168.000 orang, turun dibandingkan pada 2011 lalu yaitu sebesar 221.000 orang.









