Perda-perda 'diskriminatif' akan dikaji'

Pasar

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Perda yang dianggap diskriminatif banyak dibicarakan setelah kasus penyitaan makanan di warteg Serang.
Waktu membaca: 2 menit

Pemerintah mengatakan akan mengkaji perda-perda yang dianggap diskriminatif dan terbuka terhadap masukan berbagai lembaga tentang perda yang dinilai bertentangan dengan UU yang berlaku.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri S. Sumarsono mengatakan Kemendagri juga menerima masukan dari sejumlah lembaga terkait perda dianggap diskriminatif kemudian mengkajinya.

Menurut Sumarsono, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan semua warga negara harus mendapatkan perlakukan yang sama.

"Bagaimana satu peraturan lalu berlaku untuk semua orang padahal kita sadar di situ ada orang yang tidak berpuasa, berbeda dan seterusnya, lalu kemudian termasuk diskriminatif," kata Sumarsono.

"Jadi pasalnya setiap restoran, pengusaha rumah tangga dilarang, kalau setiap restoran dilarang di hotel bintang lima tamunya buyar, kalau disebut setiap warung artinya yang di rumah sakit juga ga boleh dong. Seperti itu pengertiannya kita luruskan."

"Substansi kita paham, cuma bahasanya saja terkesan diskriminatif, itu jadi tidak semata-mata diskriminatif dikaitkan dengan agama, tetapi lebih pada nilai bagaimana setiap warga negara diperlakukan sama," kata Sumarsono.

  • <link type="page"><caption> Saeni pemilik warteg di Serang terima donasi ratusan juta</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/multimedia/2016/06/160614_video_sweepingtangerang.shtml" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Memasuki Ramadan, harga daging sapi 'masih bergejolak'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160605_indonesia_hargapangan_ramadan.shtml" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Vihara di Jawa Timur sediakan makanan berbuka puasa</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160609_ramadan_vihara_bukapuasa.shtml" platform="highweb"/></link>

Dialog

Sumarsono mengatakan jika ditemukan perda yang dianggap diskriminatif, Kemendagri tidak langsung membatalkan tetapi ada proses dialog dengan pemerintah daerah.

Dia mencontohkan dalam kasus peraturan yang mengatur jam operasi warung makan dan restoran di Kota Serang, Kemendagri telah menyampaikan usulan agar direvisi.

Warung
Keterangan gambar, Sejumlah daerah menerapkan pembatasan jam operasional warung makan selama Ramadan.

“Kayak Serang kemarin misalnya kita panggil wali kota, kita panggil biro hukum provinsi mereka mengatakan iya betul memang kayaknya memang dalam rumusannya ada yang salah, bentuknya apa kesepakatannya, usulan penyempurnaan terbatas perda bukan revisi itu bahasa lain untuk dibahas di daerah, mereka pulang lalu membahas dengan tokoh agama setempat dengan DPRD, itu kita bahas prosesnya, jadi kita tak langsung batalkan prosesnya tetapi ada proses demokrasi dari masyarakat,” jelas dia.

Selain Kota Serang, sejumlah daerah juga mengatur tentang jam operasional warung makan selama Ramadan, antara lain Padang.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengaku aturan itu telah diterapkan bertahun-tahun dan tak pernah ada masalah.

“Kesepakatan bersama di antara seluruh tokoh-tokoh agama di Padang, di antaranya untuk tidak menjual makanan di siang hari, beri sesuatu yang kondusif kepada orang yang berpuasa, kita buat dibolehkan khusus untuk non-Muslim itu ada, itulah salahnya orang yang tidak tahu daerah dan tidak pernah ke daerah kalau beginilah terjadi ketidakselarasan pusat dan daerah,” jelas Mahyeldi.

Mahyeldi mengatakan alasan utama penerbitan aturan itu saling hormat menghormati antarumat beragama.

Pancasila bukan syariat Islam

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan Kemendagri harus segera mengkaji aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang cenderung diskriminatif.

“Pertama negara kita kan bukan negara syariat Islam, kita kan Pancasila jadi tak ada persoalan, orang puasa ya puasa saja lihat makanan dia tahan justru dia berpahala, dasar yang kita pakai itu UUD, lalu ada UU, lalu turunannya lalu sampai ke perda, mereka harus menginduk pada tata cara pengaturan pembuatan UU, lalu bagaimana itu keluar dari pakemnya, dari sisi kebijakan misalnya tidak boleh membonceng perempuang ngangkang harus nyamping itu safety-nya bagaimana, pakai jilbab dan sebagainya, silakan, kalau itu jadi aturan makanya saya tanya lihat dasar negara kita," jelas Agus.

Ia menilai daerah lain tidak bisa diperlakukan sama dengan Aceh, karena memang syariat Islam di provinsi itu telah diatur dalam UU.

Dalam catatan Komnas Perempuan ada lebih dari 342 yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan, atas nama agama dan moralitas.

Sebelumnya, pemerintah pusat membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap menghambat investasi.