Calon pilkada curang bisa dibatalkan Bawaslu

- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Badan Pengawas Pemilu kini dapat memberi sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon pilkada yang terbukti melakukan kecurangan politik uang, demikian salah-satu aturan baru di dalam UU Pilkada yang disahkan DPR.
Namun peluang praktik kecurangan masih terbuka dalam pemilihan kepala daerah tahun depan setelah petahana tidak diharuskan mundur dari jabatannya, kata pengamat pemilu serta sejumlah anggota DPR.
Diwarnai interupsi dan kritikan, DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Kamis (02/06).
Salah satu isi penting dari pengesahan RUU Pilkada adalah anggota DPR harus mundur jika maju sebagai calon di pilkada. Sedangkan petahana alias pimpinan daerah yang masih memimpin tak perlu mundur.
- <link type="page"><caption> Diwarnai interupsi, DPR akhirnya sahkan RUU Pilkada</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160602_indonesia_ruu_pilkada" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Partai politik diminta ajukan calon lain saingan Ahok</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160529_indonesia_ahok_independen" platform="highweb"/></link>
Di luar masalah tersebut, sebagian materi UU Pilkada hasil revisi itu dianggap akan mampu mengurangi praktik kecurangan politik uang, kata politisi PDI Perjuangn Arif Wibowo.
Salah-satunya adalah penguatan dan pemberian wewenang yang lebih besar kepada Badan pengawas pemilu, Bawaslu.
"Tidak hanya pengawasan yang ketat, tapi juga penindakan terhadap politik uang dan kewenangan untuk membatalkan pasangan calon yang melakukan politik uang," kata Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR.
Kewenangan baru Bawaslu
Ketua Bawaslu, Muhammad, membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah diberi wewenang untuk memberikan diskualifikasi kepada calon yang terbukti melakukan politik uang.

Sumber gambar, Catharina Lita
"Kalau dalam UU sebelumnya, proses pidana pemilu membutuhkan rangkaian proses panjang yang melibatkan penyidik polisi dan penuntut kejaksan," katanya kepada BBC Indonesia.
- <link type="page"><caption> Pilkada serentak, sejumlah calon petahana unggul</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151210_indonesia_pilkada_petahana" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Calon independen bukan karena 'deparpolisasi'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160313_indonesia_pilkada" platform="highweb"/></link>
Dalam UU Pilkada yang baru, sambungnya, Bawaslu diberi kewenangan untuk bisa memberi sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
"Dan sanksi itu langsung bisa diberikan sambil atau tanpa menunggu proses pidananya," ungkapnya.
Muhammad meyakini kewenangan administratif itu akan membuat lembaganya menjadi efektif melakukan pengawasan. "Karena pasangan calon akan sangat khawatir kalau didiskualifikasi," ujarnya.
Risiko petahana tak mundur
Meskipun demikian, sebagian anggota DPR tetap mengkhawatirkan praktik politik uang bisa terulang dalam pilkada 2017 nanti, setelah ada aturan bahwa petahana (kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada) tidak harus mundur dari jabatannya ketika maju kembali dalam pilkada.
"Kalau berbicara kepentingan, petahana itu lebih berbahaya loh, ketimbang kami wakil rakyat," kata Rahmat Nasution Hamka, anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan.
"Coba, mana bisa kami menggerakkan PNS (pegawai negeri sipil) di daerah," tegasnya.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Dalam sidang paripurna DPR, delapan fraksi menerima pengesahan RUU Pilkada, tetapi fraksi PKS dan Gerindra menerimanya dengan catatan.
- <link type="page"><caption> Politik uang dalam pilkada serentak tetap dapat dipidana</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151130_indonesia_pilkada_politikuang" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Polemik Pilkada calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151204_indonesia_pilkada_calontunggal" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Politik dinasti marak, pilihan rakyat terbatas</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151204_indonesia_pilkada_dinasti" platform="highweb"/></link>
Alasan yang menyebabkan mayoritas fraksi tidak terlalu memasalahkan hal ini karena ada putusan MK yang mendukung petahana tidak harus mundur dari jabatannya saat ikut pilkada.
Potensi kecurangan petahana
Pegiat pengawas pemilu dari organisasi Sigma, Said Salahudin, mengatakan peluang kecurangan oleh petahana dalam pilkada tahun depan masih terbuka, karena dia tidak harus mundur dari jabatannya.

"Potensi kecurangan itu lebih besar dilakukan petahana dibanding calon lain yang misalnya berangkat dari jabatan anggota DPR maupun DPRD," kata Said saat dihubungi BBC Indonesia, Kamis malam.
Secara struktur dan sistematis, menurutnya, petahana dapat melakukan praktik kecurangan karena dia dapat memerintahkan PNS yang menjadi bawahannya. "Sampai level kelurahan, desa atau bahkan RT/RW," katanya.
Di sinilah dia meminta Bawaslu mengantisipasinya dengan melakukan pemetaan (mapping) pada tahapan mana petahana melakukan kecurangan.
Dan tidak menunggu orang melakukan pelanggaran, tambahnya. "Yang selama ini sering muncul, pengawas itu seperti 'polisi Polantas yang nakal di jalanan', dengan menunggu di tikungan," katanya.
Diskualifikasi

Sumber gambar, Maskur Abdullah
Terkait potensi kecurangan pilkada dilakukan petahana, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, pihaknya diberi kewenangan untuk memberi sanksi hingga berujung diskualifikasi.
"Kalau Bawaslu menemukan berdasarkan laporan masyarakat, atau hasil pengawasan, ada petahana yang menggunakan fasilitas negara atau menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pemenangan dia, itu bisa dilakukan penegakan administrasi pemilu dengan memberi sanksi sampai diskualifikasi," paparnya.
Dalam UU Pilkada yang lama, tambahnya, wewenang ini hanya dimiliki oleh pengadilan. "Yang sangat lama dan berbelit-belit," kata Muhammad.
Pilkada tahun 2017 digelar secara serentak untuk wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun depan.
Sistem pilkada serentak tahun depan merupakan kedua kalinya setelah pilkada 2015. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar 15 Februari 2017.









