Pengrusakan masjid Ahmadiyah di Kendal karena ‘tidak ada niat baik pusat’

Tidak ada niat baik pemerintah dalam menegakkan hukum diklaim sebagai penyebab kerap terjadinya pengrusakan terhadap masjid Ahmadiyah.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Tidak ada niat baik pemerintah dalam menegakkan hukum diklaim sebagai penyebab kerap terjadinya pengrusakan terhadap masjid Ahmadiyah.

Kembali terjadinya pengrusakan terhadap masjid Ahmadiyah, kali ini di Desa Purworejo, Kendal, Jawa Tengah, disebut Direktur Eksekutif Wahid Institute, Ahmad Suaedy, terjadi karena tidak ada niat baik dari pemerintah pusat untuk menegakkan undang-undang dan peraturan.

“Dari pemerintah yang lalu sampai sekarang, tetap tidak ada proteksi pada mereka (Ahmadiyah),” ungkap Ahmad Suaedy kepada BBC Indonesia, Rabu (25/05).

  • <link type="page"><caption> Penolakan terhadap warga Ahmadiyah di Bangka</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160126_indonesia_ahmadiyah_bangka" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Ahmadiyah belum bisa pulang ke Cikeusik</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2012/02/120206_ahmadiyah.shtml" platform="highweb"/></link>

Suaedy menekankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dua pasal yang dapat ditegakkan terhadap pelaku pengrusakan.

Pasal 156 tentang ketertiban umum yang “mengancam mereka yang menghina dan menyerang kelompok lain, apakah itu dilakukan minoritas kepada mayoritas atau sebaliknya,” dan pasal 156a “yang intinya tentang penodaan agama”.

Masjid Ahmadiyah di Cisalada, Bogor, yang dibakar massa pada 2010 lalu.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Masjid Ahmadiyah di Cisalada, Bogor, yang dibakar massa pada 2010 lalu.

“Sementara yang ditegakkan selama ini hanyalah yang 156a (yang penodaan agama) saja, sementara mereka yang menyerang dan menghina, itu tidak ditegakkan,” tegas Suaedy.

Berdasarkan KUHP, pelaku pelanggaran pasal 156, dapat ditahan paling lama empat tahun.

“Jika ada yang melanggar hukum dari pihak korban (Ahmadiyah), seharusnya bisa dibawa ke ranah hukum (terlebih dahulu), tetapi tidak bisa dilakukan dengan main hakim sendiri. Main hakim sendiri itu harus dihukum, minimal dengan 156 itu.”

Intelijen ‘tidak berfungsi’

Pengrusakan terhadap Masjid Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kendal, terjadi pada Senin (23/05) dini hari. Dinding masjid yang masih dalam tahap pembangunan tersebut dijebol ‘massa tidak dikenal’. Barang-barang yang sudah ada di masjid berserakan.

Masjid bernama Al Kautsar tersebut sebenarnya telah mengantongi sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak awal dibangun pada 2004. Namun, pembangunan mangkrak karena kerap mendapat penolakan warga.

Salah satu aksi penolakan terhadap kelompok Ahmadiyah.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Salah satu aksi penolakan terhadap kelompok Ahmadiyah.

Pada Rabu (18/05), lurah dan camat setempat mendatangi masjid pada Rabu (18/05) dan bertemu dengan Ta'zis, Ketua Jemaah Masjid Ahmadiyah masjid Al Kautsar.

Pada pertemuan disepakati pengurus masjid akan bertemu dengan Bupati Kendal membahas penolakan penduduk terkait pembangunan masjid. Namun, belum lagi pertemuan terjadi, Senin dini hari masjid telah dirusak.

Suaedy mengkritik intelijen “tidak melindungi semua warga negara”.

“Karena intelijen itu 'kan vertikal ada kebijakan di atas, itu dikendalikan pusat... Aksi tersebut pasti sudah tercium oleh intelijen. Kalau intelijen tak mau mencegah terjadinya kekerasan, berarti ada yang salah dalam kebijakan pemerintahan.”

Rumah warga Ahmadiyah di Cisalada, Bogor, yang dirusak sekelompok orang pada 2010.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Rumah warga Ahmadiyah di Cisalada, Bogor, yang dirusak sekelompok orang pada 2010.

Penolakan terhadap jamaah dan ajaran Ahmadiyah kerap terjadi di tanah air. Januari lalu, Kabupaten Bangka mengedarkan surat edaran agar komunitas Ahmadiyah di Srimenanti, Bangka, kembali ke ajaran Islam atau meninggalkan daerah itu.

Penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah juga pernah terjadi di Cikeusik, Bogor, Jawa Barat, 2011 lalu, yang mengakibatkan tewasnya tiga orang jamaah Ahmadiyah.