Kemenhub cabut ijin kapal feri Rafelia 2 yang tenggelam di Banyuwangi

Sumber gambar, AP
Kementerian Perhubungan mencabut izin PT Darma Bahari Utama pemilik kapal feri Rafelia 2, yang tenggelam di saat menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali, menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, pekan lalu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, J. A. Barata mengatakan keputusan pencabutan izin terhadap kapal feri Rafelia 2 dikeluarkan pada Senin (07/03).
"Kami telah mencabut izin operasi PT Darma Bahari Utama, perusahaan pemilik kapal feri rafelia 2. Karena Rafelia 2, merupakan satu-satunya kapal milik Darma Bahari Utama, maka otomatis Darma Bahari Utama tidak lagi mempunyai izin beroperasi," kata Barata.
Kementerian Perhubungan juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat jika PT Darma Bahari Utama mengajukan izin baru untuk kapal lainnya.
"Darma Bahari Utama bisa saja mengajukan izin baru, dengan kapal lain, tapi kami pasti akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi yang lebih ketat sebelum mengeluarkan izin baru tersebut, apalagi sudah terjadi kecelakaan dengan kapal Rafelia 2".

Sumber gambar, EPA
Kementerian perhubungan juga akan mengevaluasi penerapan manifes penumpang, terutama pada kapal-kapal penyebrangan. "Penerapan manifes penumpang harus betul-betul dicek secara tepat dan ketat, agar penumpang yang naik bisa betul-betul terdata jumlahnya," ucap Barata.
<link type="page"><caption> Kapal feri Rafelia 2 tenggelam</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160304_indonesia_kapal_tenggelam_selat_bali" platform="highweb"/></link> pada Jumat siang (04/03), saat menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali, menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Kapal feri Rafelia mengangkut 82 penumpang serta 26 kendaraan. 76 orang selamat, 5 orang ditemukan tewas, dan hingga Senin (07/03) siang, satu orang masih hilang, yakni nahkoda Kapal Rafelia 2.Penyidik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab tenggelamnya Rafelia 2.





