Keluarga korban Semanggi 1 tolak rekonsiliasi

Maria Sumarsih terus menuntut keadilan atas putranya, mendiang BR Norma Irawan, yang meninggal dunia dalam peristiwa Semanggi I di Universitas Atmajaya, Jakarta, 1998 lalu.
Keterangan gambar, Maria Sumarsih terus menuntut keadilan atas putranya, mendiang BR Norma Irawan, yang meninggal dunia dalam peristiwa Semanggi I di Universitas Atmajaya, Jakarta, 1998 lalu.
    • Penulis, Jerome Wirawan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Gagasan rekonsiliasi untuk menyelesaikan enam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu mendapat penolakan dari keluarga korban yang menuntut penyelesaian secara hukum. Gagasan tersebut muncul dalam rapat antara tim gabungan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, bulan lalu.

Seruan penolakan gagasan rekonsiliasi untuk menyelesaikan enam perkara dugaan pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965-1966 dan peristiwa Semanggi 1 pada November 1998, disuarakan keluarga korban.

Salah satunya dari Maria Sumarsih, yang jarang absen dalam aksi protes di depan Istana Negara setiap hari Kamis demi menuntut keadilan atas putranya, mendiang BR Norma Irawan.

Mahasiswa itu meninggal dunia dalam peristiwa Semanggi I di Universitas Atmajaya, Jakarta.

Dan atas nama keadilan, Maria menolak gagasan rekonsiliasi yang dilakukan tanpa menempuh jalur hukum.

“Ini (rekonsiliasi) adalah alasan yang mengada-ada. Karena apa? Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, selesai diselidiki Komnas HAM pada Maret 2002. Jadi kalau memang negara ada kemauan untuk menyelesaikan kasus Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II secara yudisial, tidak ada kesulitan apa-apa,” kata Sumarsih.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tengah menindaklanjuti, memverifikasi, dan meneliti bukti dan saksi terkait pelanggaran HAM berat. Jika memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, dia berjanji akan melakukan dengan segera.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tengah menindaklanjuti, memverifikasi, dan meneliti bukti dan saksi terkait pelanggaran HAM berat. Jika memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, dia berjanji akan melakukan dengan segera.

Dalam surat yang dikirimkan Kejaksaan Agung kepada Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan, Kontras, terungkap bahwa dalam rapat antara Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Komnas HAM Nur Kholis, muncul gagasan penyelesaian kasus-kasus HAM berat melalui rekonsiliasi.

Pada surat tersebut, sama sekali tidak disebut mengenai penyelesaian melalui jalur hukum.

“Rekonsiliasi bisa terwujud, lewat proses hukum. Diadili dulu dong, dibuktikan dulu kesalahannya. Setelah semuanya terbukti baru diserahkan kepada keluarga korban. Itu urusan personal untuk memaafkan,” kata Haris Azhar.

Belum diputuskan

Gagasan rekonsiliasi itu diakui Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, muncul dalam rapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, bulan lalu. Namun, menurutnya, masih belum ada keputusan dan tidak berarti penyelesaian secara hukum dikesampingkan.

”Selama empat hari kami membahas dan mengkaji hasil penyelidikan Komnas HAM. Di sisi lain, gagasan-gagasan penyelesaian pelanggaran HAM berat terus mengalir. Salah satunya adalah pengungkapan kebenaran melalui rekonsiliasi. Jadi, saran saya, tunggu saja dulu. Karena penyelesaian nonyudisial atau yudisial belum diputuskan karena kan belum hasil akhir,” kata Nur Kholis.

BBC Indonesia telah berupaya menghubungi Jaksa Agung HM Prasetyo, namun belum direspons.

Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 masuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat yang diseriusi pemerintah.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 masuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat yang diseriusi pemerintah.

Dalam harian Kompas, edisi 27 Februari lalu, Jaksa Agung mengatakan tengah menindaklanjuti, memverifikasi, dan meneliti bukti dan saksi terkait pelanggaran HAM berat. Jika memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka Jaksa Agung berjanji akan melakukan dengan segera.

Pernyataan tersebut sejalan dengan <link type="page"><caption> instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160106_indonesia_ham_pelanggaran" platform="highweb"/></link> seperti dipaparkan juru bicara presiden Johan Budi.

“Kalau ada pelanggaran HAM di masa lalu dan bukti-buktinya kuat, fakta-faktanya masih ada, secara yuridis bisa dibawa ke pengadilan, maka harus diteruskan. Tapi kalau pelanggaran HAM masa lalu yang fakta-faktanya sudah tidak bisa dari sisi yuridis, maka ditempuhlah rekonsiliasi. Tentu penerjemahan dari perintah ini dari bawahannya presiden ya, kepolisian Menko Polhukam, dan Kejaksaan Agung,” kata Johan Budi.

Pada 2015 lalu, dalam pembahasan Komnas HAM dengan sejumlah kementerian yaitu Kantor Menko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Mabes TNI, disepakati penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui jalan nonyusidial.

Tetapi kemudian rencana ini tak pernah dibahas lagi setelah perombakan kabinet.

Rencana itu muncul lagi pada Januari 2016 usai rapat terbatas soal keamanan dan HAM.

Kepada wartawan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan, mengatakan <link type="page"><caption> arah rekonsiliasi diambil karena Kejaksaan Agung sudah tak punya lagi alat-alat bukti yang "bisa membuat itu jadi ke pengadilan."</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160105_indonesia_rekonsiliasi_nonyudisial" platform="highweb"/></link>

Enam kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi prioritas pemerintah adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2.