Dua guru JIS sudah kembali ke penjara

Sumber gambar, BBC World Service
Neil Bantleman, warga Kanada-Inggris pengajar Jakarta Intercultural School (JIS) yang pembebasannya dibatalkan Mahkaham Agung, telah kembali ke penjara, Jumat (26/2).
Sehari sebelumnya rekannya sesama pengajar JIS, Ferdinand Tjiong dijemput polisi bersenjata di rumahnya.
Bantleman tidak segera kembali ke penjara, karena hari Kamis itu, saat keputusan Mahkamah Agung diumumkan, ia masih berada di Bali. Ia kemudian segera kembali ke Jakarta larut malam, dan dibawa ke penjara Jumat dini hari, kata Chandra Saptaji, juru bicara Kejaksaan Jakarta Selatan kepada AFP.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara kepada dua guru Jakarta Intercultural School, setelah mereka sempat diputus bebas dalam sidang banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
<link type="page"><caption> Sidang kasasi, yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostsar</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160225_indonesia_jis" platform="highweb"/></link> pada Rabu (25/02), membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dan mengukuhkan keputusan pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan, menurut Majelis Kasasi, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya "sudah betul".
Neil Bantleman, dan Ferdinand Tjiong dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta subsider 6 bulan.
Duta Besar Inggris di Indonesia Moazzam Malik, menyatakan keprihatinannya atas keputusan itu.
"... kami kembali menyerukan agar kasus ini ditangani secara adil dan dengan transparan. Perkembangan (Rabu) kemarin menambah pertanyaan yang serius transparansi dan konsistensi kepastian hukum di Indonesia," kata Moazzam Malik dalam sebuh pernyataan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Kanada Stephane Dion mengatakan bahwa pemrintahnya "sangat kecewa dan terguncang" oleh keputusan yang "tidak adil," dan Dubes AS untuk Indonesia mengatakan "terguncang dan kecewa."
Bantleman dan Tjiong kukuh <link type="page"><caption> membantah semua dakwaan dan menyatakan tidak bersalah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140807_kasus_jis" platform="highweb"/></link>. Seorang anggota keluarga Bantleman mengatakan kepada CBC Kanada, bahwa mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali.










