Tak ada bukti sodomi, dua guru JIS akan dibebaskan

Sumber gambar, BBC World Service
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS) <link type="page"><caption> yang dihukum 10 tahun penjara karena pelecehan seksual murid</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150402_vonis_jis_bantleman" platform="highweb"/></link>, menurut kuasa hukum dua guru itu.
Kuasa hukum kedua guru, Hotman Paris Hutapea, mengatakan hukuman sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak ada bukti terjadinya sodomi.
"Menurut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, 10 Agustus lalu, keduanya tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata Hotman kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Hotman Paris, yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil salinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan kedua guru akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jumat (14/08) pada pukul 14.00 WIB.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam 14 hari mendatang.
Langkah itu, menurutnya, berguna untuk mengetahui apakah dalam memutuskan kasus dua guru JIS telah terjadi salah penafsiran hukum atau putusan yang dikeluarkan melebihi wewenang hakim.
"Setelah 14 hari, tim kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Salah satunya ialah upaya hukum berupa kasasi," kata Waluyo.
Guru asal Kanada, <link type="page"><caption> Neil Bantleman dan seorang asisten guru, Ferdinand Tjiong</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140807_kasus_jis" platform="highweb"/></link>, dijatuhi hukuman penjara April lalu dan dikenakan denda Rp100 juta.
Dua guru itu menyatakan mereka tak bersalah dalam kasus yang dianggap penuh ketidakjelasan.
Adik Neil, Guy Bantleman, mengatakan kepada kantor berita Reuters lewat email bahwa mereka tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya "untuk membebaskan mereka dalam waktu 12 jam ke depan."










