Setya Novanto mangkir, Kejagung berencana panggil ulang

Kejaksaan Agung
Keterangan gambar, Kejaksaan Agung menyatakan tidak memaksa kedatangan Setya Novanto karena masih tahap penyelidikan.

Kejaksaan Agung akan mengundang ulang mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk dimintai keterangan terkait kasus 'Papa Minta Saham'.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan Setya Novanto akan kembali diundang dalam waktu dekat.

"Biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama karena tim penyelidik akan memperhatikan kesibukan dan sebagainya. Tapi biasanya undangan disampaikan tiga hari sebelum permintaan keterangan," ujar Amir kepada wartawan BBC Indonesia, Pijar Anugerah.

Amir juga menjelaskan apabila Setya kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka pihaknya tidak dapat melakukan pemanggilan paksa karena status Setya sebagai pihak yang dimintai keterangan.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi kami tidak bisa memaksa. Saya tegaskan kami mengundang, bukan memanggil. Ini adalah hak dia (Setya Novanto) untuk memberikan keterangan," tambah Amir.

Setya Novanto

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Setya Novanto akhirnya mundur dari jabatan Kedua DPR.

Kasus ini berawal dengan <link type="page"><caption> beredarnya rekaman suara percakapan Setyo Novanto</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151130_indonesia_rekaman" platform="highweb"/></link> dan pengusaha Muhamad Riza Chalid dengan dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma’ruf Sjamsoeddin.

Dalam rekaman yang kemudian disampaikan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, kepada Majelis Kehormatan DPR, Setyo Novanto terdengar meminta saham Freeport atas nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presden Jusuf Kalla.

<link type="page"><caption> Setyo Novanto akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatan Ketua DPR,</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151216_indonesia_setya_novanto" platform="highweb"/></link> setelah MKD menggelar sidang khusus untuk kasus tersebut.

Bukan satu-satunya dasar

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kepada media bahwa kliennya menolak hadir ke Kejaksaan Agung karena rekaman yang menjadi dasar penyelidikan dinilai ilegal.

Surat Setya Novanto
Keterangan gambar, Dalam sidang MKD, Setya Novanto, antara lain mempertanyakan 'posisi hukum' pengaduan Sudirman Said.

Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap kliennya tidak selaras dengan formal ketatanegaraan, karena Kejagung belum menerima surat balasan dari Presiden Jokowi terkait izin pemeriksaan Setya.

Namun Amir Yanto menegaskan bahwa rekaman bukan satu-satunya dasar dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.

"Yang dicari adalah ada-tidaknya tindak pidana korupsi. Informasi itu dari berbagai macam sumber," ujar Amir.

Amir juga menegaskan bahwa pemeriksaan Setya tidak perlu izin presiden.

"Berdasarkan evaluasi tim penyelidik, dugaan pertemuan Pak Setya Novanto bukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai ketua atau anggota DPR. Sehingga tidak perlu ada izin presiden."