Jemaat dua gereja berencana gelar ibadah Natal di depan Istana

Sumber gambar, AFP
- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Jemaat dua gereja di Bogor dan Bekasi mengatakan akan kembali menggelar ibadah Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/12), sebagai protes terhadap pemerintah pusat yang dianggap "mendiamkan" penyegelan gereja mereka.
Mereka adalah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelpia, Bekasi, Jabar, yang dibekukan izinnya.
Ini merupakan tahun ketiga para jemaat dua gereja itu menggelar ibadah Natal di depan Istana Merdeka.

Sumber gambar, BBC Indonesia
"Semoga pada Natal 2015 ini, menjadi ibadah Natal terakhir kami di seberang Istana Merdeka," kata Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Rabu (23/12) sore.
Hadir pula dalam jumpa pers itu pendeta Edwin Lubis dari gereja HKBP Filadelpia, Bekasi, serta aktivis LBH Jakarta, Arif Maulana.
"Yang kita perlukan, para pejabat tinggi --syukur-syukur presiden-- bukan hanya membuka telinga dan hati, tapi mau kerja nyata agar mendorong dua gereja ini dibuka lagi sesuai putusan hukum," kata Bona.
Sejak tujuh tahun lalu
Sejak 2008, jemaah Gereja Yasmin <link type="page"><caption> tidak dapat beribadah di gereja</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/03/110314_churchbogor.shtml" platform="highweb"/></link> mereka, karena pemerintah kota Bogor <link type="page"><caption> membekukan izin pendiriannya</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/04/140418_ibadah_paskah_istana" platform="highweb"/></link>, walaupun pihak gereja menyatakan IMB sudah dikeluarkan dua tahun sebelumnya.

Adapun pembangunan Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, disegel oleh Pemkot Bekasi pada Desember 2012, karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Berbagai upaya telah ditempuh HKBP Filadelpia dan GKI Yasmin, termasuk mendatangi Komnas HAM, DPR, Kemendagri, Lembaga Ombusman, hingga Dewan Pertimbangan Presiden, tetapi belum membuahkan hasil.

Sumber gambar, AFP
"Sayangnya, pemerintah pusat belum melakukan apapun untuk melakukan koreksi terhadap keputusan pemerintah kota Bogor dan Kabupaten Bekasi," kata Bona.
Usulan pindah tempat
Namun demikian, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi <link type="page"><caption> pernah meminta pengelola GKI Yasmin untuk mempelajari tawaran pindah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111212_mendagrisoalgkiyasmin" platform="highweb"/></link> tempat seperti yang diusulkan Pemda Bogor.

Permintaan "relokasi" ini disampaikan mendagri pada pertengahan Desember 2011 lalu setelah Kementerian Dalam Negeri mengambil inisiatif sebagai fasilitator untuk menyelesaikan kasus yang berlarut-larut ini.
Terhadap tawaran pindah tempat ini, pengelola GKI Yasmin saat itu menolaknya mentah-mentah.
Alasannya, pengelola GKI Yasmin berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang memutuskan tindakan wali kota dalam menyegel gereja Yasmin tidak bisa diterima.

Sumber gambar, AFP
"Sehingga penyegelan harus dibatalkan," kata Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, saat itu.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Yasmin Bogor.
Keputusan MA juga didukung Komisi Ombudsman. Namun demikian, putusan MA dan Ombudsman itu belum ditaati hingga kini.
Tanggapan Pemkot Bogor
Dihubungi secara terpisah, juru bicara Pemerintah Kota Bogor, Encep Mohammad Ali Alhamidi mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan putusan MA tersebut.
"Pembekuan itu dicabut dan segel dibuka," kata Encep saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (23/12) petang.

Sumber gambar, AFP
Tetapi, sambungnya, pihaknya menyegel kembali gereja Yasmin dengan memakai alasan adanya putusan Pengadilan Negeri Bogor pada awal Januari 2011 tentang "pemalsuan tanda tangan warga" terkait izin pendirian gereja tersebut.
"Hasil keputusan pengadilan menyebutkan bahwa Pak Karta (Munir Karta, Ketua RT setempat, tersangka pemalsuan tanda tangan warga) dinyatakan bersalah, yaitu tanda tangan (warga) dipalsukan, maka otomatis IMB (Gereja Yasmin) cacat hukum," kata Encep.

Karena itu, lanjut Encep, Pemkot Bogor menerbitkan surat pencabutan IMB Gereja Yasmin. "Putusan PN Bogor itu menjadi dasar pencabutan IMB Gereja Yasmin," tandasnya.
Dalam keterangan kepada media, wali kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, mengakui keputusan pencabutan IMB itu dibuat "dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011", selain putusan pengadilan.
"Keputusan tersebut juga dibuat untuk melaksanakan kewajiban menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Bogor," kata Diani.









