Politik dinasti marak, pilihan rakyat terbatas

- Penulis, Jerome Wirawan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Diiringi musik yang menghentak, Airin Rachmi Diany berdiri pada panggung yang menghadap ribuan pendukungnya di Lapangan Sunburst, Tangerang Selatan, 29 November 2015 lalu.
Perempuan yang kembali maju sebagai calon wali kota Tangerang Selatan itu mengisahkan bagaimana dirinya menjadi bahan olok-olok lima tahun lalu ketika pertama kali tampil sebagai kandidat wali kota Tangsel.
“Saya ingat banyak yang mencibir, menyatakan siapa Airin, bagaimana Airin, dan mau ke mana Airin? Tapi alhamdulillah, terlepas dari omongan orang, masyarakat Tangsel sudah cerdas. Sudah mengetahui apa yang dirasakan selama ini. Pendidikan gratis, rumah sakit gratis, jalan-jalan sudah mulai baik,” ujarnya, diikuti sorak sorai hadirin.
Cibiran yang dimaksud Airin ialah kenyataan bahwa dirinya adalah istri <link type="page"><caption> Tubagus Chaeri Wardana</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140306_adik_atut_didakwa_suap" platform="highweb"/></link> yang tak lain adalah adik Ratu Atut Chosiyah—gubernur Provinsi Banten selama dua periode <link type="page"><caption> sebelum dinonaktifkan pada Mei 2014 akibat kasus suap</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140901_vonis_atut_4tahun" platform="highweb"/></link>.
Hal tersebut membuat nama Airin selalu lekat dengan politik kekerabatan atau politik dinasti. Pasalnya, sejumlah anggota keluarga Ratu Atut menempati berbagai posisi strategis.
'Menguasai' Provinsi Banten
Selain Ratu Atut yang menjadi gubernur Banten pada 2007, adik Atut, Haerul Zaman, menjabat wali kota Serang pada 2011.
Pada 2010, adik Atut yang lain, Ratu Tatu Chasanah, terpilih menjadi wakil bupati Serang. Adapun ibu tiri Atut, Heryani, menjadi wakil bupati Pandeglang pada 2011. Pada tahun yang sama, Airin menjadi wali kota Tangerang Selatan.
Di luar Provinsi Banten, almarhum suami Ratu Atut, Hikmat Tomet, sempat menjadi anggota Komisi V DPR periode 2009-2014. Putra Ratu Atut, Andika Hazrumy, menjadi anggota DPD RI. Sedangkan istri Andika, Ade Rossi Kharunnisa, menempati posisi sebagai wakil ketua DPRD Serang.
Pada pilkada tahun ini, masih ada keluarga Ratu Atut yang mencalonkan diri selain Airin. Di Kabupaten Serang, ada Ratu Tatu Chasanah, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut.
Sementara itu, calon di Kabupaten Pandeglang yakni menantu Ratu Atut Chosiyah, Tanto Warsono Arban.
Ketika ditanyakan mengenai fakta tersebut, Airin mengisyaratkan bahwa dia telah ‘kenyang’ dengan isu politik dinasti.
“Isu itu sudah dimulai pada 2006 saat saya masuk peta politik. Tiada undang-undang yang melarang itu. Saya memiliki hak dan kewajiban untuk dipilih dan memilih. Saya yakin masyarakat sudah cerdas,” kata Airin kepada BBC Indonesia.

Lalu, apakah keluarga Ratu Atut membantu pencalonannya yang kedua?
“Yang pasti, terlepas dari apapun, keluarga sangat penting. Keluarga adalah yang mendukung dan mendorong kita,” kata Airin.
'Dinasti' di Kabupaten Gowa
Hal senada diutarakan oleh Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, anak Bupati Kabupaten Gowa, Ichsan Yasin Limpo, yang sudah berkuasa selama dua periode.
Pria berusia 30 tahun itu akan bersaing memperebutkan kursi bupati kabupaten Gowa dengan tantenya sendiri, Tenri Olle Yasin Limpo.
Tenri -yang mundur dari DRPD Sulsel untuk bertarung sebagai calon Bupati Gowa periode 2016-2021- ialah kakak kandung Ichsan Yasin Limpo dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
“Di Sulawesi Selatan, ada lima kabupaten yang anaknya ingin menggantikan orang tua dan yang adiknya ingin menggantikan kakak sebagai kepala daerah. Namun mereka tidak terpilih. Oleh karena itu, tidak serta merta yang menjadi dinasti bisa terpilih. Sebab, yang memilih adalah masyarakat,” kata Adnan.
Masyarakat, lanjut Adnan, sudah mendapat jaminan dari negara untuk bebas memilih.
“Masyarakat diberikan ruang yang sangat luas untuk memilih pemimpinnya, mana yang pantas dan layak,” ujar Adnan.

Sumber gambar, 1
Dianulir Mahkamah Konstitusi
Saat masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa, sebelum mencalonkan diri sebagai bupati, Adnan mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal tersebut mensyaratkan bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Dalam penjelasan, yang dimaksud sebagai 'konflik kepentingan' adalah sang calon berhubungan darah, hingga ipar dan menantu, dengan pemimpin daerah, misalnya bupati atau gubernur.
Oleh Mahkamah Konstitusi, <link type="page"><caption> pasal itu kemudian dianulir sesuai dengan permohonan uji materi Adnan Ichsan, pada 8 Juli 2015</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/07/150709_indonesia_mk_politikkekerabatan" platform="highweb"/></link>.
Hakim Patrialis Akbar, yang membacakan putusan majelis hakim, mengatakan pasal tersebut menghalangi hak konstitusional seseorang untuk dipilih.
Mengubah peta politik
Namun Titi Anggraini dari lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2015 telah mengubah peta politik Indonesia.
“Di daerah Banten, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, beberapa keluarga dan kerabat petahana yang semula memutuskan tidak maju, pascaputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan maju. Ada yang istri, anak, keponakan, adik, menantu,” ujarnya.
Dampaknya, menurut Titi, tampak pada proses rekrutmen partai politik. Dia lalu mencontohkan bagaimana seseorang menjadi kader dan fungsionaris partai akibat peranan kerabat di struktur partai. Dan bukan kebetulan bahwa kerabat tersebut merupakan penyokong modal partai.

Sumber gambar, Getty
“Ketika sistem pencalonan kandidat kepala daerah sepenuhnya diserahkan pada mekanisme internal partai, sedangkan struktur partai didominasi oleh orang-orang yang memiliki modal, mereka jualah yang akan menentukan siapa yang maju sebagai calon,” kata Titi.
Sistem yang proelite dan propemilik modal itu, kata Titi, mengakibatkan pilihan yang tersedia bagi rakyat sangat terbatas.
“Pemilih kan hanya menerima saja produk yang dihadirkan partai. Ketika produk itu kebanyakan politik kekerabatan, itulah pilihan yang kita punya. Dan ini tidak terjadi pada satu, dua partai saja. Bahkan di satu daerah, beberapa kerabat saling bertarung satu sama lain. Jadi memang seperti kompetisi yang melibatkan orang-orang di pusaran yang itu-itu saja.”









