Pilkada Kalteng tak tunggu putusan PTUN

Sumber gambar, UGC
- Penulis, Liston P. Siregar
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia di Palangkaraya
- Waktu membaca: 3 menit
Walau pasangan calon yang dibatalkan masih menggugat ke PTUN, KPU Provinsi Kalteng tetap menggelar pemilihan gubernur pada 9 Desember, dengan memesan kertas suara baru dengan dua calon dan ketika sebagian gedungnya terbakar.
Sebelas hari menjelang Pilkada, sebagian kantor KPU Kalteng mengalami kebakaran, namun Pilkada akan tetap berlangsung pada waktunya, karena 'kebakaran tidak menyentuh jantung Pilkada 2015, kata KPU Kalteng.
Sebelumnya, Kalimantan Tengah dilanda kebakaran hutan dan lahan yang parah, yang menyebabkan kabut asap disusul dengan kebakaran gedung Biro Ekonomi dan Keuangan Kantor Gubernur pada awal November, dan kemudian pada 29 November giliran sebagian kantor Komisi Pemilihan Umum Kalteng yang terbakar.
"Kebetulan yang terbakar tidak menyentuh ke jantung pilkada 2015. Jadi arsip-arsip terkait masalah Pilgub 2010, Pileg dan2014 dan Pilpres 2014," kata Rugimi, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Kebakaran bagian arsip itu memang tidak mempengaruhi langsung persiapaan Pilkada 9 Desember di Kalteng, tapi ada masalah pula dalam penetapan calon, yang jelas berpengaruh pada pencetakan kertas suara.

Sumber gambar, UGC
Awalnya sudah ditetapkan tiga pasangan calon, yaitu nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, dengan nomor urut dua Willy Yoseph- Wahyudi K Anwar, dan nomor tiga Ujang Iskandar-Jawawi.
Namun muncul pengaduan bahwa surat dukungan PPP untuk pasangan Ujang Iskandar-Jawawi adalah palsu dan akhirnya pasangan nomor tiga dibatalkan oleh KPU nasional di Jakarta.
"Kami di sini melaksanakan keputusan KPU Republik Indonesia," tegas Rigumi. Artinya kertas suara yang tadinya dirancang untuk tiga pasangan terpaksa harus diubah menjadi dua pasangan saja dan sekitar 25% surat suara yang sudah sempat dicetak tidak bisa digunakan lagi.
"Kita negosiasi ulang dan kami masih mampu membayar Rp47 juta yang kami mampu."
Mengejar waktu
Hingga Senin 30 November sudah tiba lebih dari 55% surat suara -dengan menampilkan dua pasangan calon- dari total sekitar dua juta suara yang dibutuhkan.

Sumber gambar, EVELLA FM
Rugimi mengakui bahwa waktu untuk persiapan sortir kertas suara jadi lebih singkat dari rencana awal, tapi KPU Kalteng siap bekerja ekstra untuk memastikan pemungutan suara tetap berlangsung pada 9 Desember.
"Jadi yang tadinya disiapkan tiga hari untuk sortir, lipat, dan packing maka kami minta kawan-kawan, suka atau tidak suka, melakukannya dalam satu hari." Dengan demikian maka tanggal 8 Desember semua kertas suara dipastikan tiba di TPS-TPS untuk penyelenggaraan sesuai dengan keputusan nasional untuk pilkada serentak pada Rabu 9 Desember.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Potensi masalah?
Tapi masih ada lagi kemungkinan masalah di masa depan dalam pemilihan gubernur Kalimantan Tengah ini.
Soalnya pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta Pusat untuk meminta agar haknya dikembalikan sebagai calon di Pilgub Kalteng. Sidang kedua dalam kasus itu akan digelar pada Rabu 2 Desember 2015.
Seandainya mereka menang, bisa jadi akan membuka kembali kemungkinan pilkada ulang di Kalimantan Tengah, terlepas dari kerja keras yang sudah dilakukan saat ini.

Sumber gambar, KPU KALTENG
"Kami tidak ingin berandai-andai. Hanya satu plaform kami, apapun keputusan pengadilan, KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Kalimantan Tengah harus melaksanakannya sepanjang itu adalah keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Rugimi.
Dan mungkin banyak yang sudah lupa gugatan Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi saat berlaga di pemilihan bupati Kotawaringin Barat pada 2010 lalu dengan bantuan, saat itu, pengacara Bambang Widjojanto.
Dalam pilkada 2010 tersebut, Sugianto Sabran -yang kini menjadi calon gubernur Kalteng nomor urut satu- menang menurut perolehan suara namun gugatan Ujang ke Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Sugianto.
Maka Ujang bertahan menjadi bupati Kotawaringin Barat namun belakangan Sugianto melaporkan Bambang Wijoyanto -ketika sudah menjabat Wakil Ketua KPK- terkait dugaan kesaksian palsu.
Kasus tersebut kemudian dikenang banyak warga Indonesia sebagai 'konflik' antara KPK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kini masih ditunggu apakah Ujang Iskandar akan mengulangi 'kemenangan' gugatannya sekitar lima tahun yang lalu?










