AJI desak polisi usut kekerasan terhadap jurnalis saat unjuk rasa AMP

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak kepolisian mengusut insiden kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Bunderan HI.
Dalam keterangannya, AJI mengatakan peristiwa kekerasan itu merupakan bukti bahwa polisi belum sepenuhnya menyadari tugas jurnalis.
Setidaknya dua jurnalis dari media massa asing menjadi korban kekerasan dalam demonstrasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Selasa (01/12) pagi. Mereka ialah Archicco Guillano dari ABC Australia dan Stephanie Vaessen dari Al-Jazeera.
Archicco, atau Chicco, meliput unjuk rasa di depan gedung Deutsche Bank, tempat sekelompok pengunjuk rasa dari AMP ditahan barisan polisi yang mengenakan perlengkapan anti-kerusuhan. Tiba-tiba ia mendengar suara tembakan.
Chicco berlari menuju sumber suara, sampai ke samping Mandarin Hotel. Di sana, ia merekam sejumlah polisi memukuli pengunjuk rasa. Tiba-tiba Chicco dihampiri orang berseragam polisi, yang meminta kameranya.
Chicco menolak sambil melindungi kamera dengan tubuhnya. Orang berseragam polisi itu memberi pukulan ringan kepada Chicco dengan tongkat. Chicco tidak mengalami cedera.
Ia menyatakan identitasnya sebagai wartawan istana. Lalu orang lain berseragam polisi memisahkan mereka berdua, dan Chicco kembali ke lokasi awal peliputan.
ABC Australia menolak berkomentar atas peristiwa ini.
Peristiwa itu juga direkam Stephanie Vaessen dengan kamera telepon selular. Kepada BBC Indonesia, ia mengaku dihampiri lima orang polisi berpakaian preman.
"Saya ambil video Chicco lagi didorong (oleh polisi). Saya bilang ke Chicco, 'kamu oke?' Terus langsung saya juga didatangi oleh mereka, lima orang tak berseragam tapi mereka bergabung dengan polisi. Jadi kesimpulan saya mereka polisi.
"Mereka langsung minta rekaman saya dihapus. Saya bilang, 'Saya wartawan dari televisi Al-Jazeera dan mereka enggak dengar itu. Mereka minta (rekaman) ini dihapus. Mereka juga mendorong saya, mau ambil hape.
"Satu orang ambil hape saya trus dia ketemu videonya dan suruh saya untuk hapus. Jadi saya yang, akhirnya, terpaksa untuk hapus. Mereka cari dan paksa saya untuk hapus, kalau enggak hapenya akan diambil."
Stephanie mengatakan, Humas Polda Metro Jaya telah meminta maaf kepada Al-Jazeera lewat telepon.
Puluhan mahasiswa dari Papua menuntut agar rakyat Papua diberikan hak menentukan nasib sendiri, dalam unjuk rasa yang <link type="page"><caption> diwarnai penembakan gas air mata oleh aparat.</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151201_indonesia_papua_protes_jakarta.html" platform="highweb"/></link>
'Pelanggaran'
Ketua AJI Indonesia Suwarjono mengatakan, peristiwa yang terjadi kepada Chicco dan Stephanie adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
“Perlu saya ingatkan, jurnalis adalah mata dan telinga publik, apa yang diliput jurnalis, itu adalah fakta yang akan diberitakan ke publik. Ini pelanggaran!” kata Suwarjono.
Dia menambahkan, kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Aturan turunan mengenai hal ini terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho menuntut polisi segera mengusut tuntas peristiwa pemukulan dan penghapusan karya jurnalistik yang dialami Chicco dan Stephanie. Menurut dia, penyelesaian kasus itu tidak cukup dengan minta maaf semata.
“Polisi harus menghadirkan pelakunya untuk dibawa ke meja hukum,” kata Iman.
BBC belum berhasil menghubungi Polda Metro Jaya untuk dimintai komentar.









