"Jangan salahkan perempuan korban kekerasan seksual"

Perempuan

Sumber gambar, BBC INDONESIA

Keterangan gambar, FPL mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan seksual jadi prioritas pembahasan.
    • Penulis, Sri Lestari
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Forum Pengada Layanan (FPL) mengungkapkan korban kekerasan seksual cenderung disalahkan, sementara undang-undang yang ada tidak berpihak pada korban. Untuk itu FPL mendorong agar rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas pembahasan di DPR.

Sampai saat ini, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sulit untuk diselesaikan secara hukum. Sebab, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, harus ada saksi mata dan bukti. Padahal, kasus kekerasan seksual terjadi di ranah privat.

"Secara nalar dan logika, kekerasan seksual itu terjadi di ranah privat. Jarang sekali ada saksi mata," jelas Gisella Tani Pratiwi dari Yayasan Pulih, dalam diskusi media dengan FPL.

Akibat persyaratan saksi mata dan bukti, lanjut Gisela, proses hukum kasus kekerasan seksual banyak yang tidak dapat dilanjutkan.

Kalaupun kasus kekerasan seksual diproses secara hukum, tidak ada penanganan yang tepat terhadap korban. Sebaliknya, masyarakat cenderung menyalahkan korban dan justru maklum ataupun membenarkan perilaku kejahatan seksual.

"Korbannya pakai baju apa? Kalau korban menggunakan pakaian terbuka, itu akan menjadi sorotan. Padahal kalau kita pahami dari perspektif perempuan, ketika si perempuan menggunakan pakaian apapun, mungkin saja dia mendapatkan kekerasan seksual. Itu tak bisa menjadi justifikasi bahwa kekerasan itu pantas dia dapatkan," ungkap Gisela.

Proses hukum lemah

Dalam diskusi yang dihadiri artis Arnida Rasti, yang menjadi duta antikekerasan dalam pacaran, ketiadaan undang-undang yang memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga menjadi sorotan.

Venny Siregar dari LBH APIK menyatakan beragam langkah untuk melindungi korban kekerasan seksual, mulai dari penanganan, pemulihan sampai layanan yang komprehensif, semestinya diatur dalam sebuah undang-undang.

Banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum karena mengacu pada saksi mata dan bukti.
Keterangan gambar, Banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum karena mengacu pada saksi mata dan bukti.

"Kekerasan seksual ini terjadi rentang usia. Ketika terjadi antar usia dewasa, proses hukum lemah sekali, korban dikatakan suka sama suka. Makanya banyak korban kekerasan dalam pacaran yang memilih putusin aja dibandingkan lanjut ke proses hukum dan dikawinkan untuk menutupi aib ketika korban hamil," jelas Venny.

Selama ini kasus kekerasan seksual ditangani dengan menggunakan KUHP, yang masih berperspektif pada pelaku.

"Jadi ketika proses hukum berjalan ya proses hukum saja yang dilihat. Tapi bagaimana korban mendapatkan trauma seumur hidup itu tidak mendapatkan jaminan, restitusi (ganti rugi) tidak ada kompensasi tidak ada, ini yang diperjuangkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual." kata Venny.

Data Komnas Perempuan menyebutkan sepanjang <link type="page"><caption> 2014 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 293.220,</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151125_indonesia_kekerasan_seksual_inferioritas" platform="highweb"/></link> atau setiap dua jam tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Jika dihitung dari data tersebut diperkirakan 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, yang terjadi di ruang publik ataupun privat.

Untuk mendorong perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual, FPL menggelar kampanye selama 16 hari sampai 10 Desember.

Selain itu, FPL mendorong agar RUU Penghapusan kekerasan Seksual masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2016.