#TrenSosial: Bisakah memproses Setya Novanto selain dengan MKD?

Sumber gambar, Reuters
Dukungan untuk mengawasi kasus Setya Novanto di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menguat, tetapi juga diliputi pesimisme. Beberapa kalangan kemudian mengajukan pertanyaan: apakah MKD satu-satunya mekanisme untuk menyelesaikan skandal ini?
Dorongan pengawasan itu datang utamanya dari petisi terkait dugaan pencatutan nama Jokowi dan Jusuf Kalla oleh Setya Novanto.
Sementara itu, Setya Novanto kepada media telah membantah semua tuduhan terkait pencatutan nama presiden untuk meminta saham Freeport.
Menurut data dari Change.org, ada dua petisi kuat terkait kasus Setya Novanto yang totalnya didukung 120.000 orang, menjadi petisi yang paling banyak ditandatangani oleh netizen tahun ini.
Petisi pertama dibuat oleh A. Setiawan Abadi yang <link type="page"><caption> meminta Setya Novanto dipecat</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/11/151117_trensosial_setya_novanto" platform="highweb"/></link> dari jabatannya, telah mengumpulkan 79.000 tanda tangan.

Sumber gambar, Change.org Indonesia
Sementara petisi kedua dari Kurnia Ramadhan yang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengadakan sidang terbuka didukung 34.000 tanda tangan. Jumlah dukungan di dua petisi ini melampaui petisi terkuat sebelumnya tentang protes <link type="page"><caption> kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT)</caption><url href="https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun" platform="highweb"/></link> yang didukung 110.000 orang, Juli lalu.
Pesimistis?
Dukungan terhadap sebuah petisi tidak selalu mendatangkan perubahan, tetapi sejumlah pakar menilai ini bisa menjadi gambaran opini publik dan juga desakan. Sejumlah petisi, seperti penolakan kebijakan baru JHT misalnya akhirnya mendapat respon pemerintah.
Tetapi di tengah desakan publik dan proses yang <link type="page"><caption> berlangsung di MKD</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151123_indonesia_mkd_setyanovanto?ocid=socialflow_facebook" platform="highweb"/></link>, sejumlah kalangan mengungkapkan rasa pesimisme di media sosial.
Nararya Pramana melalui Facebook BBC Indonesia mengatakan,"sidang tertutup ya.. hasilnya pasti tertutup juga nih."
"(Sidang) tertutup, artinya yang rapat koruptor semua. Hasilnya sudah ketahuan, cuma hukuman ringan seperti sebelumnya," kata Marihot Tobing.
MKD terdiri dari 17 anggota dengan satu pimpinan yang dipilih oleh para anggotanya. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti mengatakan keanggotaan dipilih sesuai porsi di DPR yang saat ini kebanyakan berasal dari Koalisi Merah Putih.

Sumber gambar, Change.org Indonesia
"Memang potensi konflik kepentingannya besar sekali," katanya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
Lantas, satu pertanyaan kemudian menguak: jika tidak melalui MKD, apakah ada cara lain untuk memeriksa dan menggugat kedudukan Setya Novanto sebagai ketua DPR?
Bivitri Susanti mengatakan satu cara yang bisa dilakukan adalah sidang paripurna.
"Jika memang ada desakan yang kuat dari para anggota DPR, untuk mengadakan paripurna, untuk mengganti pimpinan DPR, itu bisa saja, terbuka peluangnya dalam tata tertib DPR walau tidak secara eksplisit diatur," katanya.
"Saya kira caranya, jika tidak melalui MKD, adalah dengan menggerakkan anggota-anggota DPR yang kecewa untuk mengganti pimpinan DPR."
Kalau bukan anggota-anggota DPR, apakah publik bisa melakukannya? Tidak, tidak bisa.









