Kotak FDR pesawat Trigana ditemukan

Data Rekaman Penerbangan atau Flight Data Recorder (FDR) yang merupakan salah satu bagian dari kotak hitam pesawat Trigana yang jatuh di Pegunungan Bintang Papua, telah ditemukan tim SAR.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Data Rekaman Penerbangan atau Flight Data Recorder (FDR) yang merupakan salah satu bagian dari kotak hitam pesawat Trigana yang jatuh di Pegunungan Bintang Papua, telah ditemukan tim SAR.

Data Rekaman Penerbangan atau Flight Data Recorder (FDR) yang merupakan salah satu bagian dari kotak hitam pesawat Trigana yang jatuh di Pegunungan Bintang Papua, telah ditemukan tim SAR.

Penemuan FDR itu akan memudahkan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat Trigana pada 16 Agustus lalu.

"FDR yang sudah kita cari sejak kemarin, pada pukul 12.58 WIT, tim SAR gabungan, yang disaksikan tim KNKT, menyatakan FDR sudah ditemukan," kata Kepala Basarnas, Bambang Soelistyo kepada wartawan di Jayapura, Kamis (19/08).

Dalam pencarian sebelumnya, tim SAR telah menemukan <link type="page"><caption> Rekaman Suara Kokpit </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/08/150818_indonesia_sar_kotakhitam" platform="highweb"/></link>atau <italic>Cockpit Voice Recorder</italic> (CVR).

Tidak hanya suara percakapan pilot dan kopilot yang direkam, namun juga beragam petunjuk penting, seperti suara mesin, suara alarm, bahkan suara kursi yang digeser jika kru bergerak.

<link type="page"><caption> Kotak hitam terdiri dari dua peranti.</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150112_airasia_kotakhitam_limahal" platform="highweb"/></link> Bagian pertama ialah flight data recorder yang mencatat seluruh data saat terbang, termasuk kecepatan pesawat, tinggi dari permukaan bumi, kekuatan, dan sebagainya.

Operasi akan dihentikan

Menurut Bambang, dengan ditemukannya FDR maka seluruh operasi pencarian tim SAR dihentikan.

"Oleh karena itu, sasaran operasi sudah lengkap. Tinggal evaluasi dan mengikuti tim DVI. Pada akhirnya, saya akan ambil keputusan untuk menutup operasi. tapi kapan tinggal menunggu waktunya," kata Bambang.

Setelah diserahkan ke KNKT, badan itu akan membuat laporan pendahuluan mengenai isi 'kotak hitam'.

KNKT akan menyerahkan laporan pendahuluan itu kepada Organisasi Internasional Penerbangan Sipil (ICAO), sesuai dengan ketentuan batas waktu 30 hari dari ICAO untuk laporan awal kecelakaan penerbangan.

Namun laporan lengkapnya baru bisa dirampungkan dalam kurun enam bulan hingga satu tahun mendatang.