Dinyatakan bersalah aniaya majikan, TKI di Hong Kong dipenjara

AKsi sejumlah majikan Hong Hong memprotes kekerasan terhadap anak-anak mereka.

Sumber gambar, Valentina Djaslim

Keterangan gambar, AKsi sejumlah majikan Hong Hong memprotes kekerasan terhadap anak-anak mereka.

Adriana Marsalina, 38 tahun, divonis 5 bulan penjara karena terbukti menelantarkan dan menganiaya dua anak majikannya yang masih berusia dua tahun dan empat tahun di Hong Kong.

TKI asal Nusa Tenggara Timur tersebut terlihat menggigit bibir lalu mengangguk pasrah saat Hakim So Wai Tak membacakan vonisnya.

“Sekalipun jika hubungan Anda baik dengan anak-anak itu, bukan berarti Anda boleh memukul mereka, apalagi anak-anak ini masih berumur 2 dan 4 tahun sehingga mereka tidak bisa melawan atau membela diri,” kata Hakim So di Pengadilan Kowloon City, Selasa (7/7/2015).

Pada 18 Februari 2015, majikan Adriana melaporkan TKI ini ke polisi Hong Kong berdasarkan bukti 19 rekaman video keamanan yang dipasang di rumah mereka.

Di video tersebut Adriana tampak mendorong kepala, memukuli kaki, tangan, dan muka kedua anak asuhnya tersebut. Juga, terlihat Adriana mengangkat anak majikannya yang berusia 2 tahun di bagian ketiaknya, lalu mengguncang-guncang anak itu.

Ikut terekam Adriana membentak, “Open your mouth and swallowed!” serta “Tulisanmu jelek sekali!” dalam Bahasa Kanton saat anak asuhnya lambat menghabiskan makanan dan saat anak yang sulung sedang mengerjakan pekerjaan rumah. Di sebagian video bukti itu, Adriana juga sering terlihat sibuk dengan telepon genggamnya dan mengacuhkan anak-anak asuhnya.

“Saya melakukan semua itu sebenarnya hanya untuk mendisiplinkan mereka (anak-anak asuhnya) saja, dan saya juga tidak pernah beritahu orang tuanya (majikan) kalau mereka nakal semata agar mereka jangan dipukuli lebih keras oleh papa mamanya,” kata Adriana kepada Kontributor BBC Indonesia Valentina Djaslim sebelum pengadilan dimulai.

Main telepon

Pembela Adriana. dalam persidangan sebelumnya telah menunjukkan bukti rekaman video bahwa kedua majikan Adriana pun kerap memukuli anak-anak itu jika mereka tak mau makan. Bukti ini diperlihatkan untuk mendukung pembelaan Adriana, bahwa TKI ini memukul hanya untuk mendisiplinkan anak-anak asuhnya.

“Saya tidak bisa menerima pembelaan Anda itu, karena di beberapa rekaman video Anda sering terlihat sedang sibuk main telepon genggam, lalu tiba-tiba berdiri dan langsung memukul anak-anak ini,” kata Hakim So.

Adriana yang terekam sibuk mengutak-atik telepon genggamnya saat mengasuh anak ini pula yang membuat Hakim So menyatakannya bersalah menelantarkan anak-anak asuh itu.

Kasus Adriana ini menggemparkan masyarakat Hong Kong dan beberapa majikan Hong Kong yang ikut hadir di sidang langsung bertepuk tangan saat Hakim So membacakan vonisnya. Majikan Adriana sendiri tak terlihat ikut hadir pada sidang final tersebut.

“Kami lega dengan vonis bersalah ini tapi kami juga tidak puas dengan masa hukuman yang sangat singkat yaitu 5 bulan saja, dan kami berharap tidak pernah ada lagi anak-anak Hong Kong yang mengalami nasib sama,” kata Benny Lee, dari kelompok majikan-majikan Hong Kong, Support Group for HK Employers with Foreign Domestic Helpers.

Para majikan anggota organisas tersebut juga menggelar protes sambil membawa-bawa spanduk di depan gedung pengadilan Kowloon City sebelum sidang dimulai.

Sementara Adriana sendiri langsung dibawa petugas polisi untuk memulai masa hukuman penjaranya di Lai Chi Kok, Hong Kong seusai sidang.

Kasus Adriana merupakan satu di antara sekian banyak kasus yang menimpa TKI Indonesia di Hong Kong. Mulai dari yang jadi korban penganiayaan, penyekapan, hingga pembunuhan.