Kenaikan dana subsidi parpol dibatalkan

- Penulis, Ging Ginanjar
- Peranan, BBC Indonesia
Pemerintah Indonesia membatalkan rencana menaikkan dana parpol yang tadinya akan menjadi 10 kali lipat dari nilai sebelumnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah "tidak akan membahas lagi usul kenaikan angka bantuan terhadap parpol."
Melalui pesan teksnya kepada BBC, politisi PDI-P itu menjelaskan asalannya: "Karena ada parpol dan anggota DPR yang tidak mau (menerima) bantuan pemerintah, KPK keberatan, dan lain-lain."
Sebelumnya, Mendagri menyiapkan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menaikkan dana subsidi kepada partai-partai politik menjadi 10 kali lipat.
Dalam ketentuan sejak tahun 2004, setiap partai politik memperoleh bantuan sesuai perolehan suaranya di pemilhan umum, yang besarnya Rp.180 per suara namun akan ditingkatkan menjadi Rp.1.800 per suara.
Pembatalan kenaikan dana untuk parpol tersebut didukung oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Chotibul Umam Wiranu.

"Itu langkah yang tepat karena sejauh ini kebanyakan partai masih belum transparan pengelolaan keuangannya."
Ia juga menyarankan agar partai membuktikan dulu apakah dengan keuangan sekarang -dengan dana subsidi negara selama ini- bisa transparan dan akuntabel dengan, misalnya, menggunakan auditor.
Tak sampai 1%
Dengan ketentuan yang berlaku sekarang, Rp.180 per suara, maka PDIP sebagai partai terbesar yang meraup 23 juta lebih suara mendapat sekitar Rp.4 miliar lebih. Jika dinaikan, subsidinya menjadi sekitar Rp.40 miliar.
Sejumlah anggota DPR lainnya justru mengecam permerintah yang dituding plin-plan.
Fahri Hamzah dari PKS dan Fadli Zon dari Gerindra -seperti dikutip berbagai media- yakin bahwa kenaikan dana subsidi negara untuk partai politik bisa mencegah korupsi.
Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menganggap "dana partai" justru bisa membuat kehidupan politik Indonesia menjadi lebih sehat.
"Dana subsidi dari negara tujuannya antara lain agar keuangan partai tidak didominasi oleh para pemilik modal dan elit partai, yang karena jadi sumber utama keuangan partai bisa mengendalikan arah partai sesuai keinginan mereka," kata Titi Anggraini kepada BBC.
Berdasarkan penelitian Perludem, dana subsidi untuk partai politik selama ini ternyata hanya mencukupi kurang dari 1% pengeluaran partai sehingga banyak aktivis partai menggalang dana dari sumber yang tidak sah.

Sumber gambar, AP
Titi menambagkan bahwa di negara demokrasi modern, dana yang dianggarkan negara untuk partai merupakan hal yang wajar.
"Dana dari negara, (diarahkan) untuk membangun institusi partai menjadi lembaga yang akuntabel dan transparan".
Dana parpol vs dana aspirasi
Ia menengarai pemerintah membatalkan gagasan kenaikan subsidi untuk menjaga situasi psikologis dan emosi masyarakat, yang terus menerus dihadapkan pada usulan-usulan seputar DPR yang melibatkan uang dalam jumlah raksasa, seperti pembangunan gedung baru maupun dana aspirasi.
Yang justru lebih mencemaskan adalah kemungkinan terjadi kesepakatan dana subsidi untuk partai dibatalkan sedangkan dana aspirasi -yang sekarang sudah tak disetujui pemerintah- bisa jadi kelak diloloskan.
"Padahal dana aspirasi itu arahnya perorangan, terkait dengan individu para anggota DPR, dengan dasar yang tidak jelas dan rawan korupsi. Sementara dana partai diberikan untuk institusi partai, dengan aturan yang jelas."
Ia menyarankan agar pemerintah meneruskan usulan kenaikan 10 kali lipat dana subsidi partai dan sekaligus menyusun mekanisme pengawasan.
Dengan dengan skema yang sudah dibatalkan -menaikkan dana subsidi parpol menjadi Rp.1800 per suara- jumlahnya tetap saja belum mencapai 10% dari total pengeluaran partai.
Padalah, jelas Titi Anggraini, agar partai tumbuh sehat maka dana subsidi yang dialokasikan negara masih dianggap tepat jika tidak melampaui 30% dari anggaran partai.











