Serangan balik atas KPK 'sistematis dan masif'

Upaya pelemahan KPK telrihat dari indikasi gugatan hukum yang beruntun, masif dan cepat terhadap institusi itu.

Sumber gambar, aliansi bandung untuk indonesia

Keterangan gambar, Upaya pelemahan KPK telrihat dari indikasi gugatan hukum yang beruntun, masif dan cepat terhadap institusi itu.
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Gugatan hukum terhadap lembaga, pimpinan dan penyidik KPK oleh sejumlah pihak dianggap sebagai langkah sistematis untuk melemahkan institusi tersebut dalam memberantas korupsi.

Sekjen Transparancy International Indonesia, TII, Dadang Tri Sasongko mengatakan indikasi pelemahan KPK secara sistematis terlihat dari gugatan hukum yang digelar secara beruntun, masif dan cepat terhadap KPK.

"Ini yang disebut kriminalisasi yang berlangsung secara sistematik," kata Dadang Tri Sasongko, Selasa (25/02) sore, di Jakarta.

Diawali penetapan <link type="page"><caption> status tersangka terhadap dua orang pimpinan KPK</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150224_bambang_wijoyanto_diperiksa" platform="highweb"/></link>, Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto, lembaga kepolisian kemudian menetapkan penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka.

Walaupun belum berstatus tersangka, sebanyak <link type="page"><caption> 21 penyidik KPK juga terancam menjadi tersangka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150219_kpk_jokowi_barodin" platform="highweb"/></link> kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Gugatan pra peradilan berlanjut

Kekhawatiran adanya 'serangan balik' untuk melemahkan secara sistematis atas KPK juga terlihat melalui gugatan praperadilan oleh sejumlah tersangka korupsi terhadap lembaga anti korupsi itu.

Hal ini dilakukan setelah Komjen Budi Gunawan -tersangka kasus dugaan korupsi- memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Mantan Menteri agama Suryadharma Ali -tersangka korupsi lain- juga telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/02).

Ketua KPK non aktif Abraham Samad dijadikan tersangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriani Lim.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Ketua KPK non aktif Abraham Samad dijadikan tersangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriani Lim.
Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam sidang di MK.

Sumber gambar, Ging Ginanjar

Keterangan gambar, Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam sidang di MK.

"Putusan pengadilan negeri (terhadap Budi Gunawan) itu sangat berdasar. Kami yakin pengadilan akan menyidangkan pra peradilan ini," kata pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, Senin (24/02).

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji (2012-2013) pada pertengahan Mei 2014.

Sejumlah laporan juga menyebutkan, Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang juga tersangka dugaan korupsi, tengah merumuskan berkas gugatan.

"Itu pasti akan menimbulkan gangguan serius terhadap organisasi (KPK)," kata Dadang Trisasongko.

KPK diminta ajukan PK

Dadang Trisasongko mengatakan <link type="page"><caption> pimpinan KPK sementara</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150220_piminan_sementara_kpk" platform="highweb"/></link> harus proaktif untuk menyelamatkan KPK dari upaya 'kriminalisasi' yang dilakukan pihak lain.

Sekjen Transparancy International Indonesia, TII, Dadang Tri Sasongko (tengah) meminta KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap Komjen Budi Gunawan.
Keterangan gambar, Sekjen Transparancy International Indonesia, TII, Dadang Tri Sasongko (tengah) meminta KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap Komjen Budi Gunawan.

Menurutnya, KPK dapat mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Untuk mengajukan bukti-bukti baru bahwa putusan yang pertama itu tidak benar," katanya.

Dia juga meminta pimpinan KPK sementara menerbitkan surat penyidikan yang baru terhadap Budi Gunawan agar proses penegakan hukumnya tetap berjalan.

"Kalau untuk (menangkis) kriminalisasinya, pimpinan KPK yang baru harus membangun komunikasi yang baik dengan Presiden dan Kapolri untuk menghentikan kriminalisasi."

Sejauh ini pimpinan KPK sementara belum memutuskan melakukan PK, walaupun menurut Kepala biro hukum KPK, Chatarina Girsang, "Peluang tentu tetap ada, tapi itu tergantung keputusan pimpinan."