Penuhi panggilan polisi, BW memprotes 'penambahan pasal'

Bambang Widjojanto (tengah) memprotes penambahan pasal dalam surat pemeriksaan atas dirinya.

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Bambang Widjojanto (tengah) memprotes penambahan pasal dalam surat pemeriksaan atas dirinya.

Wakil ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto mengatakan, tim kuasa hukumnya akan menanyakan tentang penambahan pasal dalam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya.

Hal itu diutarakan Bambang Widjojanto kepada wartawan, Selasa (24/02) di depan Kantor KPK menjelang berangkat ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.

"Masak setiap dipanggil (untuk diperiksa) pasalnya diubah," kata Bambang Widjojanto.

Sejumlah laporan menyebutkan, tim penyidik dalam surat pemanggilan pemeriksaan telah menambahkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam sangkaan terhadap Bambang.

Sesuai isi pasal ini, menurut kuasa hukum Bambang, polisi menuduh Bambang bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan kejahatan dalam kasus dugaan keterangan palsu.

Sejak awal, kuasa hukum Bambang Widjojanto menyatakan sangat keberatan terhadap penambahan pasal ini.

"Kami tidak melihat kasus BW ini adalah pelanggaran. BW itu melakukan kegiatan sesuai dengan profesinya yang dilindungi Undang-Undang Advokat," kata salah-seorang pengacaranya, Nursyahbani Katjasungkana.

'Penambahan pasal itu biasa'

Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri mengatakan, penambahan pasal dalam surat pemanggilan terhadap Bambang merupakan hal biasa.

"Itu biasa terjadi dalam proses penyidikan, karena kasus terus dikembangkan oleh penyidik," kata juru bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto, awal Februari lalu.

Menurutnya, hal itu dapat terjadi setelah melakukan mekanisme gelar perkara. Penyidik, katanya, dapat menentukan apabila ada pasal yang harus ditambahkan.

Pemeriksaan terhadap Abraham Samad dihentikan sementara karena yang bersangkutan "tidak enak badan".
Keterangan gambar, Pemeriksaan terhadap Abraham Samad dihentikan sementara karena yang bersangkutan "tidak enak badan".

Mabes Polri telah menetapkan <link type="page"><caption> Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena menyuruh sejumlah saksi </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/multimedia/2015/01/150123_galeri_kpk_bw" platform="highweb"/></link>untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Sementara itu, <link type="page"><caption> pemeriksaan atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150224_samad_bambang_periksa" platform="highweb"/></link> oleh tim penyidik Mapolda Sulawesi selatan dan Barat telah dihentikan sekitar pukul 14.00 hari Selasa (24/02), karena yang bersangkutan mengaku "tidak enak badan".

Sejumlah stasiun televisi melaporkan, mengutip keterangan juru bicara kepolisian setempat, pemeriksaan berjalan sekitar satu setengah jam.

Abraham Samad diperiksa <link type="page"><caption> sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150217_samad_kpk_tersangka" platform="highweb"/></link> terkait kepemilikan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriani Lim.

Samad dijerat dengan Pasal 265 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman maksimal delapan tahun.