Perppu ganti pimpinan KPK belum mendesak

Abraham Samad dinyatakan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Abraham Samad dinyatakan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunjuk figur pengganti pimpinan KPK belum dipandang mendesak, walau Ketua KPK Abraham Samad telah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pandangan tersebut dikemukakan pakar tata negara sekaligus Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar, saat menanggapi kekhawatiran khalayak bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal lumpuh setelah <link type="page"><caption> Abraham Samad dinyatakan tersangka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150217_samad_kpk_tersangka" platform="highweb"/></link> oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

“Penetapan Abraham Samad sebagai tersangka belum memberhentikannya (dari jabatan ketua KPK), kecuali presiden segera mengeluarkan Keppres (keputusan presiden) berisi pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Jika Keppres itu keluar, maka urgensi untuk mengeluarkan Perppu ada,” kata Zainal kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Urgensi yang dimaksud Zainal tertera pada Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Dari empat pimpinan KPK, dua di antara mereka telah berstatus tersangka.
Keterangan gambar, Dari empat pimpinan KPK, dua di antara mereka telah berstatus tersangka.

Kasus-kasus yang masih ditangani KPK:

  • Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang diberikan kepada 48 bank umum nasional sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Kasus ini terjadi pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2004.
  • Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
  • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan <link type="page"><caption> Hadi Purnomo tersangka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/04/140421_ketua_bpk_ditangkap" platform="highweb"/></link> dalam kasus pajak Bank Central Asia.
  • <link type="page"><caption> Jero Wacik diduga melakukan pemerasan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140903_jero_wacik_tersangka" platform="highweb"/></link> dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar.
  • <link type="page"><caption> Sutan Bhatoegana diduga melakukan tindak pidana korupsi</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140514_tersangka_korupsi.shtml" platform="highweb"/></link> dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013. Sutan merupakan Ketua Komisi VII saat pembahasan APBN 2013
  • <link type="page"><caption> Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenang</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140523_sdappp" platform="highweb"/></link> dalam penyelenggaraan haji saat berstatus menteri agama. Hal itu meliputi penyelewengan dalam pengadaan katering, pemondokan, transportasi, dan biaya perjalanan ibadah haji.
  • Dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century <link type="page"><caption> yang diduga melibatkan mantan Wapres Boediono</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140306_sidangcentury" platform="highweb"/></link> yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Lumpuh

Pakar tata negara dari Universitas Brawijaya, Jazim Hamidi, menilai kondisi KPK saat ini pantas ditafsirkan sebagai ‘ihwal kegentingan yang memaksa’.

“Lembaga negara jangan sampai dilumpuhkan untuk tidak menjalankan fungsinya gara-gara personelnya tersangkut hukum,” kata Jazim.

Sebagai solusi, lanjutnya, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu mengenai pergantian figur pimpinan KPK. Langkah itu pernah ditempuh Susilo Bambang Yudhoyono saat dua pimpinan KPK, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad, menjadi tersangka pada 2009 lalu.

KPK saat ini dipimpin empat orang, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

Abraham dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, sedangkan <link type="page"><caption> Bambang Widjojanto menyandang predikat serupa</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150123_bambang_widjojanto" platform="highweb"/></link> dalam kasus pilkada pada 2010.

Adapun Zulkarnain dan <link type="page"><caption> Adnan Pandu Praja</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150124_adnan_kpk_timber" platform="highweb"/></link> sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun mereka belum menjadi tersangka.

Zulkarnain diadukan ke Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Kemudian Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur.