Izin rute AirAsia Surabaya-Singapura dibekukan sementara

Sumber gambar, AP
Kementerian Perhubungan Indonesia untuk sementara mencabut izin terbang AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura pulang-pergi karena dinilai telah melanggar izin penerbangan.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan J.A. Barata, AirAsia memiliki izin operasi rute Surabaya-Singapura-Surabaya untuk hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, seperti tertuang dalam izin yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2014.
Namun kenyataannya, ada penerbangan yang dioperasikan di luar izin tersebut.
Seperti diketahui AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura, yang membawa 155 penumpang dan tujuh awak, hilang pada hari Minggu (28/12), dan dinyatakan jatuh di Selat Karimata.
Hingga Jumat petang (02/01) <link type="page"><caption> sudah 30 jenazah korban diangkat dari laut</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150102_airasia_pencarian_jasad" platform="highweb"/></link>.
Barata menjelaskan izin rute Surabaya-Singapura pulang-pergi dibekukan mulai 2 Januari 2015 hingga ada hasil evaluasi dan investigasi.
Hingga Jumat malam belum ada tanggapan resmi dari pihak AirAsia, namun salah satu direktur AirAsia, Raden Achmad Sadikin, kepada situs berita Detik mengatakan belum membaca surat izin pembekuan dari Kementerian Perhubungan.







