Menhub umumkan kenaikan tarif angkutan

Kenaikan tarif angkutan umum darat maksimal 10% dari harga sebelum kenaikan harga BBM.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Kenaikan tarif angkutan umum darat maksimal 10% dari harga sebelum kenaikan harga BBM.

Sehari setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi ditetapkan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan penyesuaian tarif angkutan umum.

Tarif angkutan umum darat, kata Jonan, akan naik maksimal 10% dari tarif sebelum kenaikan harga BBM.

“Untuk kereta api, kenaikannya tidak banyak, bervariasi. Ada yang Rp2.000, ada yang Rp13.000 untuk jarak jauh. Untuk kapal laut kelas ekonomi, tidak akan ada kenaikan tarif,” kata Jonan, Selasa (18/11).

Kenaikan tarif itu ditempuh di tengah sikap Organisasi Angkutan Darat yang akan melakukan aksi mogok nasional, pada Rabu (19/11).

“Jadi, pada Rabu (19/11), Organda Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan melakukan stop operasi sebagai bentuk keprihatinan,” kata Eka, sebagaimana disampaikan kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Aksi tersebut, tambah Eka, merupakan hasil keputusan Mukernas DPP Organda Pusat di Semarang, Jawa Tengah.

Mogok itu, menurut rencana, akan dilakukan seharian penuh.

“Namun, mungkin untuk angkutan taksi, penumpang yang sudah memesan untuk pagi hari akan diantar terlebih dulu.”

Eka mengaku telah menyurati kementerian-kementerian terkait guna meminta skema insentif angkutan umum.

“Kita mendengar jaringan pengaman diberikan kepada pertanian, nelayan, dan lain-lain. Namun, sampai hari ini tiada upaya pemerintah untuk menolong angkutan umum. Kita sudah meminta insentif kepada pemerintah,” ujar Eka.

Harga kebutuhan

Polemik mengenai kenaikan harga BBM dan korelasinya terhadap tarif angkutan umum mendapat sorotan dari Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, I Kadek Dian Sutrisna Artha.

Menurutnya, pemerintah semestinya memberi subsidi kepada angkutan umum mengingat transportasi akan berdampak langsung kepada harga-harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.

“Dengan memberi fasilitas yang lebih layak untuk angkutan dan segala subsidi yang berkaitan dengan transportasi umum, itu tentunya akan dapat meredam dampak langsung kenaikan harga BBM serta meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Kadek.