WNI Hong Kong kecewa tak ikut pilpres

Keputusan KPU untuk tidak melakukan pemilu susulan di Hong Kong membuat buruh migran kecewa, mereka masih berharap masih ada kesempatan untuk mendukung capres pilihan.
Hal ini diungkapkan Suwartini, 36, seorang buruh migran yang telah bekerja tujuh tahun di Hong Kong.
"Enggak adil banget, karena kita kan bukan golongan yang golput, bukan golongan yang enggak mau milih, kita hanya tidak dikasih kesempatan."
"Kata mereka sih kita telat tetapi padahal kita sudah ngantri," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukan pemilihan ulang ataupun susulan karena menganggap prosedur pemilu yang mereka lakukan <link type="page"><caption> di Victoria Park, Minggu (06/07),</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140707_pilpres_hongkong.shtml" platform="highweb"/></link> sudah sesuai aturan.
Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan buruh migran yang tidak bisa mencoblos merupakan pemilih yang datang terlambat sehingga tidak bisa lagi dilayani panitia.
"Bukannya kita tidak mengakomodasi hak konstitusi warga, pemilih harus memahami bahwa waktu pemilihan itu ditentukan," kata Ferry.
Kurang peka
Namun Suwartini menganggap alasan KPU tidak adil. Pasalnya, walau jatuh pada hari libur, banyak buruh migran yang masih harus bekerja di pagi hari untuk majikannya.
"Kita kan di sini kerja (jadi TKW), kecuali kita kerja kantoran mungkin bisa. Kerja TKW kan tahu sendiri bagaimana?" kata Suwartini.

Sumber gambar, AFP GETTY
"Ini tidak adil, saya tanya teman-teman juga mereka masih ingin gunakan hak pilih. Kita berharap masih ada pemilu susulan di Hong Kong."
Lembaga perlindungan buruh migran yang ikut mengawasi pelaksanaan pemilu di luar negeri Migrant Care telah <link type="page"><caption> melaporkan hal ini ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140708_pilpreshongkong.shtml" platform="highweb"/></link>
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai KPU tampak kurang peka terhadap kondisi buruh migran.
"Waktu pencoblosan bisa sampai malam, bahkan besok harinya juga bisa. Tidak mungkin terlalu saklek begitu. Karena right to vote itu adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikurangi."
"KPU tidak bisa memutuskan langsung, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus penyelidikan dan membuat keputusan," katanya.









