Periksa Bupati Ngada, polisi tunggu ijin gubernur

merpati
Keterangan gambar, Bupati perintahkan pemblokiran karena gagal mendapat tiket Merpati Airlines (Foto ilustrasi).

Polisi hingga kini belum memeriksa Bupati Ngada, Marianus Sae, terkait pemblokiran landasan pacu bandara Turelelo di Soa, Nusa Tenggara Timur, meski telah menetapkan 15 tersangka.

Kapolda NTT Brigadir Jendral Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat ijin dari Gubernur NTTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang bupati.

Ketut mengatakan polisi belum bisa mengatakan kapan pastinya Bupati Ngada diperiksa karena "harus ada ijin dari gubernur untuk pemeriksaan pejabat negara tertentu," kata Ketut, pada Rabu (25/12) kepada Arti Ekawati dari BBC Indonesia melalui telepon.

Pemblokiran landaran pacu Bandara Turelelo di Soa, terjadi pada Sabtu lalu (21/12) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada dari pukul 06:15 Wita hingga 09:00 Wita.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Bupati Marianus Sae memerintahkan langsung pemblokiran tersebut karena kecewa dirinya tidak mendapatkan tiket penerbangan.

Ketut mengatakan sejauh ini polisi telah menetapkan 15 orang tersangka yang terdiri dari anggota Satpol PP yang melakukan pemblokiran bandara karena dianggap melanggar undang-undang No.1 tahun 2009 mengenai penerbangan.

"Kita dengar cerita mereka [Satpol PP yang melakukan] dulu, bagaimana cerita di lapangan nanti nyambung ke siapa lagi baru kita tanyakan," kata Ketut.

Pemblokiran ini menuai reaksi dari berbagai kalangan, hingga Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi <link type="page"><caption> menegur Bupati Ngada terkait insiden ini.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131224_blokir_bandara_mendagri.shtml" platform="highweb"/></link>

M<link type="page"><caption> emblokir bandara menghadapi sanksi pidana</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131224_blokir_bandara.shtml" platform="highweb"/></link> karena hal ini terkait keselamatan transportasi publik.

Dalam UU Penerbangan aksi menganggu kegiatan bandar udara dengan sengaja yang menyebabkan ancaman keselamatan orang lain bisa dihukum dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp1 miliar.