Mendagri tegur bupati pemblokir bandara

Bupati Kabupaten Ngada, NTT, Marianus Sae yang memerintahkan pemblokiran landasan pacu Bandara Turelelo di Soa, Ngada, oleh Satpol PP, telah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kata seorang pejabat kementerian.
"Mendagri sudah menegur Bupati Ngada dan Gubernur NTT juga diminta melakukan verifikasi dan mengkaji semua yang telah dilakukan oleh Bupati Ngada itu dengan memblokir bandara," kata kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada Pinta Karana dari BBC Indonesia.
Gubernur diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu antara lain melakukan pembinaan terhadap Bupati Marianus Sae.
Meski sudah ada teguran, proses hukum terhadap bupati tidak berhenti.
"Bupati itu melanggar undang-undang penerbangan, ada sanksi pidana dan aparat penegak hukum silakan bertindak," kata Zudan.
Ia juga mengatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dengan tindakan pemblokiran bandara dapat menggugat.
"Dan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, ada DPRD yang melakukan pengawasan dan bisa memanggil kepala daerah untuk melakukan hak interpelasi," ujarnya.
Mengenai seruan-seruan masyarakat yang meminta agar bupati dicopot, Zudan menjelaskan pemberhentian baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan menjadi terdakwa.
"Polisi bertindak berdasarkan UU Penerbangan dan jika status menjadi terdakwa maka baru bisa diberhentikan sementara, jika sudah dihukum tetap baru diberhentikan secara tetap," kata dia dan menambahkan DPRD juga bisa bertindak melalui prosedur pemakzulan.
"Jadi tidak sekonyong-konyong diberhentikan."
Protes pada Merpati

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan kementerian menurunkan tim untuk mengecek kronologis kejadian dan fakta serta informasi terkait tindakan Bupati Ngada.
"Hasil pastinya mungkin baru beberapa hari lagi, sekarang masih verifikasi," kata Bambang.
Pemblokiran landaran pacu Bandara Turelelo di Soa, terjadi pada Sabtu lalu (21/12) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada dari pukul 06:15 Wita hingga 09:00 Wita.
Kantor berita Antara yang mengutip keterangan langsung dari Bupati Martinus Sae melaporkan bahwa pemblokiran adalah perintah langsung darinya sebagai protes karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati untuk kembali ke Bajawa pada hari itu dari Kupang.
Akibatnya satu pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan nomor penerbangan MZ-6516 membatalkan pendaratan dan kembali ke Bandara El Tari Kupang.









