Mengapa TKI ilegal enggan urus izin tinggal?

- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Menjelang batas pengampunan tenaga kerja ilegal di Arab Saudi, yaitu 3 November 2013, puluhan ribu tenaga kerja Indonesia belum menuntaskan izin tinggal dan izin bekerja secara sah, akibat kendala yang belum tertangani.
Sejauh ini, baru sekitar 12.000 tenaga kerja Indonesia yang telah rampung mengurus izin tersebut dari sekitar 90.000 WNI yang mengurus dokumen.
"Banyak kendala dari sisi kita (TKI) maupun Arab Saudi," kata Konsul pelayanan warga di KJRI Jeddah, Arab Saudi, Sunarko, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat (01/11) siang.
Salah-satu kendala, menurutnya, mereka harus mendapatkan majikan baru atau calon sponsor, yang sulit didapatkan, karena mereka sebagian besar adalah para pekerja informal.
"Lagipula, mereka kebanyakan TKI yang kabur dari majikan sebelumnya," ungkap Sunarko.
Dan apabila mereka telah mendapatkan majikan baru, lanjutnya, kendala lainnya bakal hadapi, yaitu mereka harus antri untuk mengurus dokumen di kantor Imigrasi Arab Saudi.
"Dengan jumlah warga asing yang juga mengurus izin inggal dan perbaikan status, sehingga kadang-kadang ini menjadi kendala pula," jelas Sunarko.
Kendala lainnya yang menyebabkan para TKI enggan mengurus izin tinggal dan pekerjaan secara sah, karena mereka khawatir sulit kembali ke Arab Saudi.
"Banyak yang bingung mau pulang (ke Indonesia) atau tetap bekerja (di Arab Saudi)," ungkapnya.
Alasannya, ketika mereka kembali ke Indonesia, mereka harus memperoleh ijin tinggal di Arab Saudi yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
"Walau kita bantu, namun karena jumlah warga negara asing lainnya cukup banyak, membuat pelayanan itu tidak berjalan optimal. Apalagi kita cuma diberi waktu hari Kamis dalam satu minggu pelayanan," akunya.
Terkena sanksi
Dikhawatirkan, para tenaga kerja Indonesia ilegal ini bakal terkena sanksi hukum, antara lain berupa penahanan dan dipulangkan secara paksa ke Indonesia, jika terjaring penyisiran aparat hukum Arab Saudi, kata Sunarko.

"Resikonya jika TKI ilegal tidak mengurus izin tinggal dan bekerja samoai batas waktu yang diberikan, pemerintah Arab Saudi akan melakukan law enforcement," katanya.
Menurutnya, para pekerja ilegal itu bakal menghadapi razia atau sanksi penahanan, dan kemungkinan nantinya akan dideportasikan ke negaranya masing-masing.
"Warga asing memang tidak dikenakan denda, tapi mereka diancam sanksi penahanan, dan proses deportasi atau dipulangkan ke negaranya," Sunarko menjelaskan.
Sampai sejauh ini, Arab Saudi terus mengkampanyekan agar di sisa waktu yang ada, seluruh warga asing yang ilegal untuk memperbaiki statusnya. .
"Dan dari sisi KJRI, kita berupaya maksimal membantu (TKI ilegal) di sela-sela sisa waktu dua hari ini," katanya.
"Pelayanan tetap diberikan sampai batas waktu dan pemulangan lainnya ke Indonesia secara mandiri, juga sudah kita lakukan," tambahnya.
Dia memberikan contoh, pada Jumat (01/11), pihaknya telah memberangkatkan 67 orang TKI pulang ke Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi Juli lalu memberikan perpanjangan waktu bagi tenaga asing yang tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan pemutihan sampai 3 November.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebutkan setelah tanggal perpanjangan amnesti berakhir, aparat penegak hukum akan melakukan operasi untuk menahan tenaga kerja gelap di negara kerajaan itu.









