Ratu Atut siap penuhi panggilan KPK

Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (11/10).
<link type="page"><caption> Juru bicara KPK Johan Budi</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131008_gubernur_banten_akandiperiksa_kpk.shtml" platform="highweb"/></link> mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan penangkapan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar pada Minggu (03/10) lalu bersama adik Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana.
"Terkait proses penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK soal dugaan kasus suap Ketua MK dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, KPK memerlukan keterangan Ratu Atut Chosiyah," kata Johan kepada BBC, Rabu.
Sebelumnya KPK juga telah mencegah Ratu Atut bepergian ke luar negeri.
Tubagus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan <link type="page"><caption> penyuapan terhadap Akil Mochtar. </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131004_nasib_akil_mochtar.shtml" platform="highweb"/></link>
Juru bicara Ratu Atut, Fitron Nur Iskandar, mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa Atut akan memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Hadir hari ini didampingi oleh adik kandung Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir serta Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten, Asmudji HW," kata Fitron melalui pesan singkat.
Selain Ratu Atut, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yaitu <link type="page"><caption> mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/04/130409_mallarangeng_hambalang.shtml" platform="highweb"/></link>
Andi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara di proyek Hambalang.
Berdasarkan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian Hambalang mencapai Rp 463 miliar.
Tersangka lain dalam kasus Hambalang adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Sedangkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.









