Napi Tanjung Gusta tuntut bertemu menteri

Setelah membakar bangunan penjara Tanjung Gusta di Medan, para narapidana - yang masih menguasai penjara - menuntut bertemu Menteri Hukum dan HAM, menuntut agar peraturan pemerintah yang merugikan mereka dihapus.
"Intinya, mereka ingin agar PP nomor 99 tahun 2011 dihapus", kata Wartawan Sumut Pos, Farida Noris Ritonga, yang meliput tempat kejadian hingga sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (12/07) pagi, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Menurut Farida, PP 99 tahun 2012 telah menghilangkan hak para napi untuk mendapat remisi dan Pembebasan Bersyarat. Di dalamnya antara lain diatur pengetatan pemberian remisi serta hak pembebasan bersyarat untuk tahanan khusus kasus korupsi, narkotika serta terorisme.
Tuntutan itu, menurut Farida, disampaikan para napi kepada petugas keamanan penjara, Gabriel Siregar.
Dari pantauan Farida, sampai Jumat pagi, petugas keamanan - polisi dan TNI - belum dapat masuk ke dalam bangunan penjara. Mereka hanya berjaga-jaga di halaman luar bangunan penjara.
"Napi masih menguasai penjara. Setiap ada petugas yang mau masuk, mereka dilempari," ungkap Farida, saat dihubungi melalui telepon.
Sementara, Kepala bidang Humas Polda Sumatera Utara Heru Prakoso membenarkan bahwa pihaknya tengah menggelar pertemuan dengan instansi terkait, untuk membahas antara lain tuntutan pada napi penjara Medan.
"Sekarang kami sedang rapat dengan Kapolda Sumut, Kakanwil permasyarakatan, dan pejabat terkait," kata Heru kepada BBC Indonesia, sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat pagi.
Ditangkap kembali

Kerusuhan dan kebakaran di penjara Medan menyebabkan 123 narapidana melarikan diri, termasuk napi teroris, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam wawancara dengan stasiun radio Sindo Trijaya FM di Jakarta.
Menurut Denny, 64 orang napi telah berhasil ditangkap kembali dan dititipkan di tahanan Polres terdekat.
Belum ada keterangan resmi tentang jumlah yang tewas akibat kebakaran penjara, namun beberapa laporan menyebutkan setidaknya ada lima orang tewas, termasuk dari kubu napi dan petugas lapas.
Dalam siaran pers Kementerian Hukum dan HAM, yang diterima wartawan pada Kamis (11/07), Denny Indrayana menyatakan, jumlah narapidana di penjara Tanjung Bunga - terhitung 11 Juli 2013 - sekitar 2.600 orang, yang disebutnya melebihi kuota.
"Seharusnya hanya 1054 narapidana," kata Denny dalam siaran persnya.
Penjara Tanjung Bunga, Medan, mulai terbakar pada Kamis malam, yang diduga sengaja dibakar para narapidana.
Sejumlah laporan menyebutkan, aksi pembakaran ini dipicu oleh padamnya listrik di lapas terseebut, yang berimbas pada habisnya persediaan air untuk napi dan tahanan.









