Polda Sulteng minta Densus 88 buru Basri

Densus 88
Keterangan gambar, Polda telah berkoordinasi dengan Densus 88 untuk memburu Basri yang terlibat kasus teror di Poso dan Palu.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah mengajukan permintaan bantuan kepada Unit antiteror Densus 88 untuk melakukan pengejaran terhadap Basri, terpidana kasus teroris yang melarikan diri dari LP Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng.

Basri yang menjalani hukuman 19 tahun penjara terlibat dalam kasus teror di Palu dan Poso, seperti penembakan Pendeta Susianti Tinulele dan mutilasi tiga siswi SMA Kristen Poso.

Dia dilaporkan kabur setelah diberi ijin oleh pengelola LP untuk mengunjungi istrinya yang sedang sakit.

"Kita memang meminta koordinasi dengan Densus 88 di tingkat Mabes karena di Polda tidak ada Densus 88 dan nanti secara khusus Densus ataupun dari perronil kita yang membidangi kekerasan ini akan menuju lokasi kejadian," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Ajun Komisaris Besar Soemarno.

"Ini bukan kali pertama dia diberikan ijin oleh pengelola LP untuk mengunjungi keluarganya dan biasanya dia kembali ke penjara bersama petugas pendampingnya."

Soemarno mengatakan, selama ini pihak pengelola LP tidak pernah meminta bantuan kepada Kepolisian untuk mengawal Basri saat keluar dari penjara.

"Kalaupun diijinkan keluar harusnya ada pengawalan ketat."

Bukan kasus pertama

Kaburnya Basri menurut Dosen Universitas Pertahanan Indonesia, Anton Ali Abbas menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan.

"Polisi selama ini tidak membagi informasi tentang terpidana terorisme mana yang berbahaya dan tidak kepada pihak kejaksaan dan pengelola lapas," kata Anton.

Dia mengatakan saat ini harusnya ada pembedaan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang dikenal berbahaya dengan pelaku yang berada di level paling bawah dan tidak berbahaya.

"Harusnya yang mastermind-nya itu ditempatkan di sel isolasi."

Kasus kaburnya narapidana terorisme dari penjara bukanlah yang pertama terjadi, tahun lalu narapidana terorisme bernama Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo kabur dari rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Roki saat itu kabur dengan menyamar sebagai perempuan bercadar.