Sidang penembakan LP Cebongan dimulai

kopassus
Keterangan gambar, Terdakwa oknum Kopassus dibawa dengan penjagaan ketat.

Sidang perdana kasus penembakan Lapas Cebongan dimulai di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/06).

Persidangan telah dimulai pukul 10.00 WIB dan sebelumnya 12 terdakwa anggota Kopassus terlihat dibawa dengan mobil tahanan Denpom AD dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian di sekitar pengadilan militer, seperti yang disampaikan Bimo Wicaksana seorang wartawan lokal kepada BBC.

Keduabelas tersangka akan disidang dalam dua ruangan sidang dengan empat berkas terpisah.

Dalam persidangan ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi beberapa elemen masyarakat Yogyakarta pendukung Kopassus.

Para terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Insiden penyerbuan ke penjara Cebongan berlangsung Maret silam, saat itu oknum anggota Kopassus mengeksekusi empat tahanan titipan Polda Yogyakarta dengan motif balas dendam atas pembunuhan terhadap dua anggota mereka.

Kesaksian

Meski persidangan dimulai hari ini, tetapi sejumlah saksi dilaporkan takut memberikan kesaksian dalam pengadilan militer dan meminta kesaksian dilakukan dengan cara videoconference guna menjamin keamanan mereka.

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mendapat kepastian perihal penggunaan videoconference dalam kesaksian kasus penyerangan di Lapas Cebongan yang menewaskan empat tahanan lapas.

Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK, mengatakan pihaknya telah menempatkan tim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB hari ini.

"Mereka akan koordinasi ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian itu. Agenda pemeriksaan saksi berlangsung pekan depan. Namun kepastian penggunaan videoconference dapat diketahui tiga hari sebelumnya saat surat panggilan kepada saksi diberikan," ujarnya kepada Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati.

Sementara itu, Panglima TNI Laksmana Agus Suhartono di Istana mengatakan pihaknya tidak keberatan atas rencana videoconference.

''Tidak keberatan, apapun selama bisa memberikan hasil yang terbaik,'' kata Laksmana Agus Suhartono kepada BBC.

Insiden penyerbuan ke penjara Cebongan berlangsung Maret silam, saat itu oknum anggota Kopassus mengeksekusi empat tahanan titipan Polda Yogyakarta dengan dugaan motif balas dendam atas pembunuhan terhadap dua anggota mereka.

Direncanakan

Seperti diberitakan beberapa media, sidang akan diawasi ketat dengan hadirnya sejumlah perwakilan lembaga negara, termasuk tiga hakim agung Kamar Militer Mahkamah Agung dan tim pengawas hakim dari Komisi Yudisial.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Indonesia mengatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden tersebut, karena berdasarkan investigasi yang dilakukan, penyerangan diduga telah direncanakan sebelumnya, -bukan spontanitas seperti yang selama ini disampaikan sejumlah petinggi militer.

Sehingga Komnas HAM mendesak agar Kapolda Yogyakarta, Pangdam Diponegoro, Gubernur Yogyakarta dan komandan Kopassus kandang Menjangan juga patut <link type="page"><caption> dimintai pertanggungjawaban</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/06/130618_komnas_cebongan.shtml" platform="highweb"/></link>.

''Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan pemeriksaan fakta dan bukti,'' kata Siti Noor Laila, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Sigit Purnomo.

Terhadap para pelaku di lapangan, menurut Komnas HAM, harus dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin dan kode etik.