Badan kehormatan diusulkan setelah skandal bupati Garut

Foto Bupati Garut Aceng Fikri dibakar dalam protes menuntut pengunduran dirinya.
Keterangan gambar, Foto Bupati Garut Aceng Fikri dibakar dalam protes menuntut pengunduran dirinya.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan kemungkinan memasukkan sejumlah usulan aturan pembentukan badan kehormatan kepala daerah menyusul skandal bupati Garut yang menikah dan bercerai secara kilat.

Aturan pembentukan badan kehormatan ini dianggap perlu untuk menangani tindakan pejabat pemerintah yang dianggap melanggar peraturan.

Pernikahan Bupati Garut Aceng Fikri yang hanya bertahan selama empat dianggap melanggar kode etik pejabat publik namun pemerintah tidak dapat berbuat apapun karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

DPRD Garut menggelar sidang khusus Selasa (04/12) untuk membahas tanggapan dewan atas derasnya protes karena perilaku Bupati Aceng Fikri, 40 tahun.

Aceng terpilih lewat jalur independen sebagai bupati tahun 2008 dan kini menjadi perhatian setelah menceraikan perempuan usia 18 tahun, yang baru dinikahi empat hari sebelumnya.

Aceng mengaku merasa ditipu karena remaja ini dituduhnya sudah tidak lagi perawan.

Kritik pedas dari jejaring sosial hingga aksi demonstrasi masyarakat Garut menuntut pengunduran dirinya masih terus muncul hingga sekarang, namun tuntutan agar yang bersangkutan dikenai sanksi ternyata tak mudah dilakukan.

Proses pemberhentian lama

Seorang kepala daerah yang dipilih langsung, tidak terikat hirarki birokrasi dengan pemerintah pusat dalam bentuk atasan-bawahan sehingga tidak bisa dikenai hukuman termasuk pemecatan.

Namun demikian, menurut juru bicara Kemendagri Reydonnezar Moenek, pemerintah dapat mengusulkan penambahan pasal yang memungkinkan jatuhnya sanksi terhadap kepala daerah bila terdapat pelanggaran kode etik.

"Soal ini akan kita bahas bersama bulan Januari sampai April dan mudah-mudahan April 2013 sudah selesai pembahasan ini. Bila (aturan) ini bisa dimasukkan, kami merasa terbantu. Akan sangat membantu bila ada majelis kehormatan atau dewan kehormatan penyelenggara pemerintahan daerah atau semacam komisi etik," kata Reydonnezar kepada BBC Indonesia.

Atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebuah tim telah dikirim Kemendagri untuk menjaring aspirasi rakyat Garut berkenaan dengan tuntutan agar Bupati Aceng mundur.

Namun bilapun DPRD memutuskan memberhentikan Aceng, prosesnya tidak akan berlangsung seketika.

Keputusan pemberhentian itu selanjutnya harus diuji lebih dulu oleh Mahkamah Agung dalam 30 hari.

MA akan menyatakan sikap apakah mengesahkan atau menolak pemberhentian ini.

Bila disetujui, Mahkamah Agung akan mengirimkan keputusannya yang harus disidangkan kembali oleh DPRD Garut, dan hasilnya disampaikan kepada presiden sebagai bentuk pemberitahuan akhir.

Presiden selambatnya dalam waktu 30 hari akan menentukan sikap akhir, yang akan menentukan kelanjutan nasib bupati.

Masa jabatan Bupati Aceng sendiri akan berakhir tahun depan, dan dalam beberapa kesempatan bupati lulusan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) ini telah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri kembali.