Pelaku bom Cirebon divonis lima tahun penjara

Sumber gambar, b
Salah satu terdakwa dalam kasus ledakan bom di Cirebon, Nanang Irawan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rifandaru ES ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Iwan Setiawan yaitu tujuh tahun.
Pengacara terdakwa, Asludin, mengatakan pada BBC Indonesia bahwa kliennya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Hakim menyatakan ia bersalah karena belajar cara membuat bom dan melatih orang lain untuk membuat bom," kata Asludin.
Bom itu kemudian digunakan untuk melakukan serangan bunuh diri di masjid az-Zikro yang berada di dalam kompleks Mapolresta Cirebon pada 15 April 2011.
Nanang menyatakan menerima vonis tersebut.
"Kami tidak akan mengajukan banding karena kami merasa vonis itu adil," kata Asludin.
Namun jaksa penuntut umum belum menyatakan menerima vonis dan masih akan mempertimbangkannya.
Nanang Irawan ditangkap tim Detasemen Khusus 88 di kota Madiun, Jawa Timur, pada Oktober 2011.
Selain di Cirebon, Nanang juga dinyatakan terlibat dalam pengeboman di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Kepunton Solo pada 25 September 2011.









