Pemerintah temukan 118 kontainer sampah B3

Pemerintah Indonesia kembali mendapati 118 kontainer berisi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, B3 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya sekitar dua pekan lalu pemerintah juga mendapati 113 kontainer sampah mengandung B3 dari Belanda dan Inggris yang dimpor oleh PT HHS.
Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan mereka masih menyelidiki asal negara asal 118 kontainer yang baru mereka paparkan kepada masyarakat hari Kamis (01/03).
"Kita masih akan menyelidiki asal negara pengirim untuk yang terakhir ini," kata Sudaryono, Deputi Penerapan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup saat melihat sampah impor tersebut di Jakarta International Container (JIC), Kantor Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ini kan ijinnya untuk scrap besi tapi didalamnya kita lihat tercampur dengan lumpur, plastik dan ada sisa-sisa barang elektronik."
Sudaryono mengatakan ada empat perusahaan asal Jakarta yang melakukan impor sampah dengan kandungan B3 ini.
"PKM (mengimpor) 63 (kontainer), IWS 10, TIS 29 dan TG 16 dan rata-rata diimpor pada bulan Januari lalu."
Meski Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi perusahaan-perusahaan pengimpor namun belum ada tersangka dalam kedua kasus impor sampah yang mengandung B3.
"Kita masih memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini," jelas Sudaryono.
Pulangkan kembali
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan mereka akan memulangkan kembali sampah B3 ke negara asal.
"Kita akan reekspor (sampah B3) tapi kita lakukan dulu penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut," kata Sudaryono.
"Saat ini kita sudah melakukan korespondensi dengan Inggris (salah satu negara pengirim) untuk memulangkan sampah beracun dan masih terus berjalan."
Sudaryono mengatakan tidak ada alasan bagi negara pengirim untuk menolak sampah tersebut jika memang mengandung racun apalagi Konvensi Basel telah mencantumkan hal itu.
Kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta membenarkan telah terjadi pembicaraan soal penanganan sampah beracun tersebut.
"Korespondensi memang sudah berjalan tapi saya tidak tahu sudah sampai sejauh mana," kata Petugas Media Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Faye Belnis.
"Poinnya kita siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia."
Ada yang diuntungkan
Bustar Maitar pegiat lingkungan dari Greenpeace, organisasi yang juga pernah melakukan kampanye pemulangan sampah beracun ke Jerman pada tahun 1994 lalu mendesak pemerintah segera memulangkan sampah impor yang mengandung racun dan bahan berbahaya ini.
"Harus dipulangkan secepat mungkin karena kalau ditunda lebih lama ini tidak akan dipulangkan lagi," kata Bustar.
Bustar mencurigai sampah B3 yang kerap masuk dari negara lain karena ada kebocoran pengawasan.
"Jadi ada yang diuntungkan dari sini dan saya yakin yang meraup keuntungan itu adalah orang yang bermain untuk meloloskan masuknya limbah beracun ke Indonesia."

Seorang petugas di lingkungan Bea dan Cukai Tanjung Priok mengatakan kasus ini terbongkar karena adanya laporan intelijen di lapangan yang mencurigai isi kontainer yang memuat sampah B3.
"Semua syarat sudah lengkap semua namun kita kan ada informasi intelijen dan kita kembangkan ternyata kita dapat informasi ini barang terkontaminasi kemudian kita sampaikan ke KLH untuk diperiksa bener atau tidak kemudian dibongkar akhirnya diketahui semua ini," kata petugas itu.
Kementrian Lingkungan Hidup mengatakan mereka akan menggunakan UU 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun serta denda Rp5miliar hingga Rp15 miliar dan UU 18/2008 tentang sampah untuk menjerat pelaku dan perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
.









